AMUNTAI – Apa yang dilakukan Armain (43) Warga Perumahan Lesatari, Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini sungguh tidak terpuji.

Ia ditangkap Unit Jatanras Polres HSU karena kedapatan petugas menjual Kupon Putih (Togel) dikediamannya. Rabu (15/05/2019) pukul 23.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui KBO Reskrim Ipda Riyanda Putra Utama membeberkan, bahwa penangkapan pelaku atas dasar laporan masyarakat.

Menindak lanjuti itu, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga didapatlah pelaku Armain pada saat berada dirumahnya di Perumahan Lestari, Desa Kaludan Besar RT.02.

Dari hasil penggeledahan polisi menemukan beberapa barang bukti diantaranya, Uang tunai sebesar Rp.529.000,- (lima ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), 7 buah robekan-robekan kertas yang berisi angka tebakan togel dan 1 buah Hanphone merk Samsung Warna Hitam.

“Karena terbukti melanggar hukum, pelaku besertakan barang buktinya digiring ke Mapolres HSU guna penyidikan lebih lanjut.” pungkas Riyanda.(metro7/mnr)