TANJUNG – Guna mewujudkan visi misi pemerintah daerah kabupaten Tabalong menuju kabupaten Tabalong yang agamis sejahtera dan mandiri serta mewujudkan kabupaten Tabalong sejahtera melalui peningkatan pendidikan dan derajat kesehatan, peningkatan kegiatan ekonomi rakyat dan pendapatan masyarakat serta mewujudkan kabupaten Tabalong yang mandiri melalui peningkatan kemampuan pemerintah dan masyarakat, dunia usaha untuk melaksanakan pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat, Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani telah menetapkan 12 visi misi yang merupakan program prioritas pembangunan tahun 2014-2019.
Untuk mencapai tujuan tersebut sebagaimana visi misi yang diprogramkan tentu diperlukan kerja keras semua jajaran perangkat pemerintahan dan keikutsertaan partisipasi semua elemen lapisan masyarakat.
Jajaran pemerintahan yang terdiri semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai dengan tugas dan fungsi (Tupoksi) masing-masing harus mampu menjabarkan dan mendorong suksesnya program prioritas pembangunan 2014-2019.
Salah satu SKPD yang sangat berperan dalam membuat konsep-konsep regulasi menyangkut organisasi, kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan kabupaten Tabalong adalah bagian organisasi, bagian organisasi merupakan bagian yang memfasilitasi untuk membuat konsep-konsep regulasi yang harus dilaksanakan oleh SKPD-SKPD. 
Kabag Organisasi Setda Tabalong Muchlis saat diwawancarai Metro7 baru-baru tadi di Tanjung menjelaskan “regulasi-regulasi seperti peraturan bupati, surat keputusan Bupati semua diawali di bagian organisasi, seraya ia mencontohkan keputusan Bupati Tabalong tentang pendelegasian penandatanganan perizinan yang dilimpahkan kepada Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perizinan, Muchlis menambahkan pada tahun 2015 nanti Kantor Pelayanan Terpadu akan dibentuk menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nanti lebih banyak lagi perizinan-perizinan yang terpusat di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, pembentukan Badan itu berdasarkan amanat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia, bahwa di daerah perlu didirikan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu.
Terkait berbagai regulasi yang dibuat oleh Bagian Organisasi merupakan amanat dari Peraturan Perundang-Undangan dari pemerintah pusat, dimana bagian organisasi yang membidangi tiga sub bagian diantaranya sub bagian kelembagaan yang membuat suatu draf rancangan tentang peraturan daerah, SOTK, draf tersebut selanjutnya disampaikan kepada bagian hukum untuk dilakukan koreksi apakah rancangan peraturan yang dibuat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pemerintah pusat, setelah pihak bagian hukum melakukan koreksi, baru disampaikan kepada DPRD guna dilakukan pembahasan setelah itu barulah keluar berupa produk hukum seperti peraturan daerah (perda).
Lebih lanjut Muklis menjelaskan tiga sub bagian di bagian organisasi 1. Sub bagian kelembagaan, 2.sub bagian ketatalaksanaan dan 3. Sub bagian kepegawaian mempunyai tugas pokok dan fungsi masing-masing, sub bagian kelembagaan tugasnya mengkaji semua kegiatan kelembagaan jajaran pemerintah daerah, analisis jabatan, animo pekerjaan. Sub bagian ketatalaksanaan fungsinya menghandle kegiatan-kegiatan dari pemerintah pusat seperti kegiatan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta kegiatan dari Biro Organisasi Kementrian Dalam Negeri disamping kegiatan yang ada hubungannya dengan bagian organisasi kelembagaan pemerintah daerah dan juga kegiatan dari Dirjen Bangda seperti rencana aksi percepatan pemberantasan korupsi akan tetapi tidak secara langsung eksen ikut memberantas korupsi, akan tetapi mengkoordinir pelaporan-pelaporan dari beberapa SKPD ke Dirjen Bangda Kementrian Dalam Negeri yang mana pelaporan tersebut disampaikan juga  kepada KP4 Sekretariat Kepresidenan.
Kemudian sub bagian kepegawaian fungsinya melayani kegiatan pelaksanaan kepegawaian di lingkup sekretariat daerah yang intinya melayani semua PNS, apakah itu mengenai usulan kenaikan pangkat, usulan kenaikan gaji berkala dan urusan lain yang menyangkut kepegawaian. Diakui Mukhlis tugas di bagian organisasi cukup padat kegiatan.**
 Posko Pertanahan, Meminimalisir Konflik Sengketa
TANJUNG – Akhir-akhir ini di Kabupaten Tabalong permasalahan pertanahan sering terjadi sengketa kepemilikan, bahkan persoalan konflik kepemilikan pertanahan pun menjadi trend bagi masyarakat khususnya masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Hal itu terjadi dimungkinkan akibat semakin melambungnya kenaikan harga tanah dari tahun ke tahun, melihat sering terjadinya konflik pertanahan baik antar masyarakat dengan perusahaan, antar masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Sehingga Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani memandang perlu dibentuknya satu posko pengaduan masalah pertanahan yang tujuannya menerima pengaduan persoalan-persoalan yang terkait dengan masalah pertanahan atau masalah sengketa pertanahan, posko tersebut telah diresmikan keberadaannya oleh Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani baru-baru tadi di Hotel Aston Tanjung dengan disaksikan seluruh jajaran unsur FKPD dan jajaran SKPD.
Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong Asli Yakin Pemkab Tabalong telah membentuk posko pengaduan masalah pertanahan yang disingkat posko mana tahan, posko yang telah dibentuk tujuannya untuk memfasilitasi pengaduan-pengaduan masyarakat terkait masalah pertanahan jadi dalam hal ini posko pertanahan sifatnya memfasilitasi seperti menerima laporan-laporan terkait masalah pertanahan yang ada di Tabalong, dan memfasilitasi penyelesaian permasalahan terhadap pihak-pihak yang terkait masalahnya.
Ada salah satu warga masyarakat mengklaim masalah kepemilikan tanah terkait permasalahan dengan pihak perusahaan, maka selama ini komunikasi pihak masyarakat itu dengan pihak perusahaan yang tidak berjalan dengan lancar, maka petugas posko mana tahan lah yang memfasilitasi misalnya melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan dan juga memanggil masyarakat untuk duduk bersama membicarakan proses penyelesian, kemudian untuk penyelesaiannya tergantung kemauan.
Kedua belah pihak atau kesepakatan mereka, akan tetapi kalau pihak mereka memerlukan petugas posko sampai berakhir masa penyelesaian, maka pihak posko akan terus memantau perkembangan penyelesaian dan sampai saat ini sejak dibukanya posko pengaduan masalah pertanahan sudah banyak laporan-laporan yang masuk dan sekarang tercatat ada 30 laporan yang kami terima dan telah 50% difasilitasi pihak posko, tim posko terbatas pada petugas-petugas di sekretariat posko yang langsung dipimpin oleh Asisten I Tata Praja dan Wakilnya adalah staf ahli pemerintahan dan keanggotaannya dari beberapa bagian Setda Tabalong, posko pengaduan sifatnya sekretariat, tetapi kalau dalam proses penyelesaian semakin berkembang dan memerlukan rekomendasi dari Tim Wasdal (Tim Wasdal terdiri beberapa unsur seperti pihak kepolisian, TNI, BPN dan pihak lainnya).
Asli Yakin menambahkan selama ini memang konflik pertanahan diantaranya disebabkan adanya tumpang tindih kepemilikan berdasarkan segel atau yang disebut Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, maka untuk kedepan menghindari adanya tumpang tindih surat kepemilikan tanah (segel) tersebut pihak pemkab meminta kepada aparat desa/kecamatan supaya sebelum melakukan penandatanganan seupaya terlebih dahulu melakukan cros cek baik ke pihak BPN kalau-kalau tanah tersebut sudah bersertifikat intinya aparat desa/kecamatan agar transparansi dan perlu adanya masukan-masukan dari pihak lain.
Diharapkan dengan adanya posko pelayanan tersebut masyarakat yang biasanya tidak bisa mengkomunikasikan permasalahan yang mereka hadapi dengan pihak terkait, bisa berkomunikasi dengan baik sehingga dengan adanya komunikasi yang lancar permasalahan penyelesaian masalah pertanahan bisa berjalan dengan baik sehingga potensi-potensi konflik pertanahan bisa diminimalisir.
Salah seorang tokoh masyarakat Tabalong Obrian mengomentari terkait pelayanan dari beberapa pihak SKPD secara pribadi menyatakan tidak puas dengan pelayanan pemerintahan yang ada sekarang, salah satu contoh katanya saya pernah ngobrol tokoh-tokoh masyarakat yang sudah pensiun dari kalangan PNS di Tabalong ternyata menurut mereka ada beberapa kali pertemuan yang di back up Pemkab Tabalong seperti peringatan Hari Jadi Tabalong, HUT RI, mereka mengaku mereka tidak diundang Pemkab, seolah-oleh kesan, bahwa pemerintah daerah sesama mantan PNS lupa termasuk dengan para senior yang dilibatkan dalam jabatan di beberapa organisasi yang hanya ternyata semata simbol belaka ujar Obria yang lebih dikenal panggilan Bang Bob itu.**
Berikan Layanan Perizinan Terbaik
TANJUNG – Setiap orang tentu berharap senantiasa mendapatkan pelayanan yang baik, cepat dan memuaskan terutama pelayanan dari penyelenggara aparatur pemerintah yang merupakan abdi negara pelayan masyarakat.
Beberapa dinas, instansi, kantor maupun Badan yang terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi pelayanan adalah Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) kabupaten Tabalong, terkait dengan program pembangunan prioritas utama pada misi pemerintah kabupaten Tabalong tahun anggaran 2014-2019 untuk menuju kabupaten Tabalong yang agamis, sejahtera dan mandiri, maka Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Tabalong menetapkan motto pelayanan “PRIMA) (Profesional, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Akuntabel) sedangkan visi dan misi adalah terwujudnya pelayanan perizinan dan penanaman modal yang prima, handal dan professional” meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan pengembangan penanaman modal/investasi, menciptkakan profesionalisme sumber daya manusia di bidang pelayanan dan penanaman modal.
Meningkatkan minat investor dan kerjasama dan kerjasama pembangunan dunia usaha yang aman dan sehat sebagai sumber pendapatan daerah dalam rangka kemajuan pembangunan ekonomi. Saat ini Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kabupaten Tabalong dipimpin oleh Jumairi, S.Sos dengan 12 orang staf yang terdiri Kasubag Tata Usaha, Kepala Seksi dan Penata.
Menurut Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Jumairi melalui Kasi Pemeriksaan dan Pengelolaan Data Haderiansyah didampingi Kasi Pelayanan H.Muhammad Musi saat ditemui Metro7 menjelaskan saat ini ada 34 kewenangan dan SOP yang menjadi kewenangan pelayanan publik Kantor Pelayanan Terpadu dan sebelumnya hanya ada 15 jenis perizinan dan bukan perizinan yang menjadi kewenangan KPT Tabalong berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/035/209 tertanggal 10 Pebruari 2009 dan kemudian berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tabalong nomor : 188.45/276/2013 tertanggal 10 Juni 2013 ada satu pelimpahan kewenangan perizinan untuk Tanda Daftar Industri dan yang terakhir Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor : 188.45/434/2013 tertanggal 7 Oktober 2013 ada 18 jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada KPT.
H.Muhammad Musi menambahkan bahwa menurut indek kuisioner pelayanan terhadap masyarakat sangat baik 83. Pelayanan perizinan terhadap masyarakat tahun 2014 menurut hasil kuisioner masyarakat bulan Januari sampai Juni 79,12 kategori baik, kemudian standar pelayanan perizinan untuk kategori yang tidak ada izin gangguannya dilaksanakan maksimal dua hari selesai dengan catatan persyaratan lengkap, sedangkan perizinan yang ada gangguannya, harus menunggu surat rekomendasi dari Bapedalda terang H.Muhammad Musi.
Kantor Pelayanan Terpadu sebagaimana fungsinya dalam perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan dan bukan perizinan, pelaksanaan pelayanan perizinan dan bukan perizinan secara terpadu. Penatausahaan kantor, pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepada daerah sesuai dengan tugas dan fungsi.
Sebagaimana harapan Bupati Tabalong H.Anang Syakhfiani agar semua SKPD dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan ditandai peletakan karpet berwarna merah di setiap lantai pintu gerbang setiap kantor SKPD maka untuk itu pihak Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Tabalong juga telah membuat Maklumat Pelayanan “Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan untuk kepuasan pelanggan”.
Dalam menjalankan tugas sehari-harinya semua petugas KPT harus senantiasa menjalankan kode etik pelayanan yaitu : 1. Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas. 2. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja lembaga. 3.Memberikan pelayanan secara cepat, tepat transparan, adil dan tidak diskriminatif. 4.Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. 5.Mencari solusi bukan mencari masalah, 6. Memelihara persatuan dan kesatuan sesama pegawai. 7. Melayanai bukan dilayani.
Komentar salah seorang tokoh pemuda kabupaten Tabalong yang terakit tigas dan fungsi pelayanan KPT menurut komentar tokoh pemuda Panca Marga Kabupaten Tabalong Hivianoor yang dikenal aktif di ormas Pemuda Panca Marga (PPM) sejak tahun 1981 ini ia menilai pelayanan yang diberikan KPT Tabalong sangat baik dimana diakuinya ia juga pernah mengurusi surat izin usaha perdagangan (SIUP) kecil, hanya dalam waktu dua hari sudah selesai dan tidak dipungut biaya terangnya.
Sangat bagus pelayanan KPT dan saya sangat puas tegas Hivianoor putera Almarhum Andin Asnawi Noor mantan prajurit TNI AD Kesatuan ALRI Divisi IV (Veteran Pejuang Kemerdekaan RI)itu.**