SAMARINDA – Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim berharap Ketua DPRD Kaltim M Syahrun segera membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penetapan KTR merupakan amanat UU 36/2009 tentang Kesehatan, yang mewajibkan setiap daerah untuk menetapkan KTR. Selain itu, saat ini tren meningkat perokok semakin mengkhawatirkan.
Kasi Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PPTM) dan Bencana, Diskes Kaltim, dr Ronny Setiawati menyebutkan, dari hasil Riset Kesehatan Daerah (Riskerda) Kaltim pada 2007, perokok muda semakin meningkat. Tahun itu, proporsi penduduk umur lebih dari 10 tahun menurut kebiasaan merokok setiap hari sebesar 21,4 persen. Meningkat pada 2013 menjadi 23,3 persen.
“Jadi bisa dilihat sendiri dalam waktu enam tahun perokok di Kaltim meningkat
hingga 1,9 persen. Maka upaya penetapan perda ini merupakan langkah untuk mengurangi (perokok dan penyakit yang disebabkan rokok),” terangnya.Kata dia, untuk mendukung Raperda KTR kalau sudah disahkan, Diskes dan Gubernur Kaltim  Awang Faroek Ishak membentuk tim khusus untuk mengawasi pelaksanaan KTR di lingkungan  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Jumlahnya sekitar 50-an orang dari berbagai jabatan di SKPD. Saat ini kami  tinggal
menunggu SK (surat keputusan) gubernur,” jelas dr Ronny.
Terpisah, Kabid Pengendalian dan Penyuluhan Penyakit Lingkungan (P2PL),  Diskes Kaltim,  Soeharsono mengatakan, sebelumnya KTR sudah ada Pergub Kaltim berkaitan itu, yang terbit  pada 11 Januari 2013. Kata dia, jika regulasi berbentuk perda maka lebih kuat. Perda dapat  mengatur sanksi secara pidana terhadap pelanggaran KTR. “Kalau Pergub hanya mengatur tentang sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara  kegiatan, hingga pencabutan izin,” sebut Soeharsono.
Sanksi administratif saja, kata dia, tak cukup. Perlu sanksi pidana untuk mempertegas bagi orang yang melanggar KTR. Dalam usulan Diskes Kaltim, sanksi pidana bagi pelanggar KTR  berupa kurungan paling lama tiga hari dan/atau denda paling banyak Rp 50 ribu. Sedangkan bagi orang atau badan yang melakukan promosi atau proses jual-beli di area KTR maka  dipidana tujuh hari dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Soal pembahasan raperda, sebelumnya, anggota DPRD Kaltim Henry Pailan TP mengatakan, Raperda KTR akan dibahas pada 2015 — raperda masuk awal 2014. “Pembahasan terkendala  karena beberapa hal sehingga belum dibahas. Rencananya baru dilakukan pada 2015,” ucap  politikus Partai Gerindra itu. Metro7/Fit