Polsek Banjarbaru Ungkap Kasus Pencabulan
BANJARBARU – Dua kasus pencabulan diungkap Polsek Banjarbaru Barat, dengan pelakunya adalah orang dekat.
Pertama adalah Ruslan (58). Warga yang tinggal di Jalan Bina Putra Pondok Monica RT 10, Guntung Payung, Landasan Ulin, diamankan oleh polisi (27/10) malam dengan laporan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri, Bunga yang umurnya masih 14 tahun.
Ruslan, yang merupakan warga perantauan asal Desa Lima Laras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara dan baru dua bulan di Banjarbaru mengaku tergoda tubuh molek korban saat Bunga menumpang mandi di rumahnya.
Lain lagi dengan Teguh Wahyu Sanjaya (31), yang ditangkap Senin (6/10) lantaran dilaporkan istrinya sendiri karena mencabuli anak tirinya Melati (16). Melati adalah anak dari sang istri, yang merupakan istri kedua Teguh.
Kejadian tak mengenakkan itu sendiri, sudah dilakukan lama, sekitar dua tahun silam.
Ia mengaku, hanya pegang-pegang area kewanitaan Melati. Aksi main raba terjadi saat mereka sekeluarga tidur bareng di dalam rumah.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Abdul Fatah mengatakan, keduanya tidak bisa menolak lagi setelah hasil visum menyebut ada robek pada alat kelamin kedua korban. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun menanti keduanya. Metro7/Fit
Pertama adalah Ruslan (58). Warga yang tinggal di Jalan Bina Putra Pondok Monica RT 10, Guntung Payung, Landasan Ulin, diamankan oleh polisi (27/10) malam dengan laporan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri, Bunga yang umurnya masih 14 tahun.
Ruslan, yang merupakan warga perantauan asal Desa Lima Laras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara dan baru dua bulan di Banjarbaru mengaku tergoda tubuh molek korban saat Bunga menumpang mandi di rumahnya.
Lain lagi dengan Teguh Wahyu Sanjaya (31), yang ditangkap Senin (6/10) lantaran dilaporkan istrinya sendiri karena mencabuli anak tirinya Melati (16). Melati adalah anak dari sang istri, yang merupakan istri kedua Teguh.
Kejadian tak mengenakkan itu sendiri, sudah dilakukan lama, sekitar dua tahun silam.
Ia mengaku, hanya pegang-pegang area kewanitaan Melati. Aksi main raba terjadi saat mereka sekeluarga tidur bareng di dalam rumah.
Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Abdul Fatah mengatakan, keduanya tidak bisa menolak lagi setelah hasil visum menyebut ada robek pada alat kelamin kedua korban. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun menanti keduanya. Metro7/Fit
Tinggalkan Balasan