TAMIANG LAYANG-  Belum lama ini, jajaran polsek Patangkep Tutui telah berhasil mengamankan dua orang pemakai Narkotika jenis sabu-sabu, mereka adalah Risky pihawiany (16) tahun dan Agung (17) tahun,  mereka ditangkap di halaman rumah betang Pasar Panas Kecamatan Benua Lima Kabupaten Barito Timur pada hari rabu (15/10/2014) pukul 06:30 wib.
Kapolsek Patangkep Tutui. Iptu Renny Arafah ketika ditemui Metro7 belum lama tadi, membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pemakai , jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainya antara lain dua paket serbuk kristal jenis sabu-sabu, serta Hp dan peralatan penunjang lainnya yang digunakan untuk memakai barang harap tersebut.
 “Dia juga menambahkan, kedua orang tersebut saat ini, sudah kita serahkan ke Polres Bartim ke bagian Sat Res Narkoba guna proses penyelidikan yang lebih lanjut, memang mereka saat kita tangkap hanya sekedar pemakai tapi tidak menutup kemungkinan  masih ada tersangka lainnya, karena tidak mungkin ada pemakai kalu tidak ada pengedar,”jelas Renny.
Rini juga menambahkan, karena mereka berdua hanya sekedar pemakai maka mereka kita kenakan dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara dendan Rp. 800 juta.
Wanita yang berparas cantik ini juga berharap, kepada masyarakat jika ada menemukan penyalah gunaan obat-obatan terlarang maupun jenis narkotika yang terlarang agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib. “Dan kepada orang tua agar peran serta nya terhadap anak mereka agar selalu melakukan pengawasan, karena kalu tidak ada peran serta orang tua dan kerjasama yang baik dengan masyarakat maka kami sebagai aparat penegak hukum tidak bisa berbuat banyak,” harap Renny Arafah. (Ali/Rul/Metro7)