BANJARBARU – Kalau sebelumnya kasus sengketa lahan untuk perluasan Bandara, kali ini soal proses konsinyasi (penitipan uang pembayaran pembebasan lahan) yang sedang bergulir juga di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Saat ini PN Banjarbaru tengah melakukan pemanggilan kepada pemilik lahan yang sampai sekarang belum mau membebaskan lahannya.
Hal ini pun tidak ditampik Humas PN Kota Banjarbaru Soberi SH MH sore kemarin mengatakan, proses pemanggilan sudah dimulai sejak Senin (22/9) tadi.
Beruntungnya, sudah ada beberapa pemilik lahan ketika dipanggil mau membebaskan tanahnya untuk perluasan Bandara.
“Ada beberapa yang kita panggil, satu yang sudah mau atau sepakat dengan penawaran yang kita tawarkan,” ucapnya.
Dijelaskannya, pemanggilan ini langsung ditujukan kepada semua pemilik lahan atau bidang yang masuk daftar warga yang belum mau membebaskan lahannya. Data ini berasal dari Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Banjarbaru yang didalamnya juga ada PT Angkasa Pura.
“Jadi diberikan jeda waktu hingga tiga hari. Misalnya dilakukan pemanggilan hari Senin, paling tidak Rabu atau Kamis sudah ada jawaban. Kalau yang satu itu sudah sepakat dan uangnya langsung dicairkan,” ucapnya.
Ada sepakat ungkap Soberi, ada pula yang keberatan. Semua kesepakatan baik itu menerima ataupun keberatan terdapat berita acaranya. Misalnya ungkap Soberi, ada 100 orang yang dilakukan pemanggilan. Kemudian ada 30 orang yang juga masih keberatan atau tidak mau membebaskan lahannya.
“Nah yang 30 orang itu nantinya akan dilakukan penetapan konsinyasi oleh ketua. Selanjutnya ke 30 orang akan melakukan gugatan kepada PT AP 1,” ujarnya.
Sementara Ketua Tim P2T Kota Banjarbaru Dr Syahriani Syahran Akhmad mengatakan, konsinyasi tidak menghalangi groundbreaking yang bakal digelar Oktober nanti. Ia pun optimis, groundbreaking ini bisa terlaksana dengan lancar sekalipun nantinya ada beberapa kendala yang harus dihadapi di lapangan. “Kami tetap optimis itu (groundbreaking) bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT AP 1 Bandara Syamsudin Noor sudah menyerahkan uang konsinyasi senilai Rp69,78 miliar ke rekening PN Banjarbaru beserta uang pendaftaran senilai Rp74 juta. Luasan lahan yang bakal dikonsinyasi yakni 19,27 hektare. (metro7/fit)