BANJARMASIN – Dugaan kasus pengadaan fiber anti hama tikus di Kabupaten Banjar dengan terdakwa Kepala Dinas Pertanian Rusman Riyadi mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/9) pagi.
Rusman tampak tenang saat duduk di kursi pesakitan. Di belakang terlihat istri dan anaknya berada di kursi pengunjung, ikut mendengarkan jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas SH dari Kejari Martapura.
Kasus korupsi Fiber pengaman hama tikus di kabupaten Banjar dengan nilai proyek Rp 7,9 miliar ini terungkap setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang tidak mendapatkan fiber tersebut. Padahal setiap ketua kelompok sudah menandatangani, telah menerimanya, tetapi pada kenyataannya tidak.
Hal itu terbukti dari berdasarkan laporan hasil perhitungan (LHP) BPKP yang mana dari proyek bantuan sosial fiber penangkal hama tikus senilai Rp7,9 miliar terjadi penyimpangan sebesar Rp.4.925.500.000.
Karena perbuatan terdakwa jaksa mematok pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penasihat hukum terdakwa Rusman, Rusniansyah Marlin SH mengatakan apa yang telah didakwakan Jaksa Dimas SH akan dibuktikan pada persidangan selanjutnya.
Selain Rusman Riyadi, kejaksaan juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Sayyed Yahya Assegaf alias Yahya selaku Direktur CV Maulana Pratama, dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Hairil Anwar. Keduanya juga sedang menjalani proses persidangan. (metro7/tim)