BANJARMASIN – Sidang kasus dugaan korupsi pemasangan jaringan pipa PD PAL Banjarmasin di Kelurahan Kelayan Dalam dan Basirih, Banjarmasin Selatan, kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (20/12/2016) sore.
Pada sidang dengan terdakwa Taufik Hidayat selaku Direktur CV Mutiara Sakti, jaksa menghadirkan delapan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Ir Nurul Fajar Desira, Madyan, Riny Subantari, Erpansyah, Eka Hidayati, Sihabidin, Novika Sari Rahayu, dan Agus Yudianti.
Pada sidang kali ini, terdakwa didampingi penasihat hukumnya yakni Bujino A Salan dan H Kurhani Murhan
Saat ini sidang sendiri baru dimulai dengan menghadirkan saksi pertama Ir Fajar Desira.
Sebelumnya, terdakwa didakwa bersama mantan Direktur PD PAL Banjarmasin H Muhidin pada pemasangan jaringan pipa tidak sesuai dengan kontrak.
Untuk memasang pipa jaringan air limbah di dua kelurahan tersebut APBD Kota mengucurkan dana pada tahun 2014 sebesar Rp 5 miliar dengan perincian untuk proyek di Kelayan Dalam sebesar Rp 2.450.000.000 dan untuk Basirih sebesar Rp 2.400.000.000.
Dari kedua proyek tersebut juga dianggarkan untuk pengawasan masing masing Rp 50 juta.
Karena pekerjaan tidak sesuai, maka akhirnya persoalan sampai ke ranah hukum dan berujung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.Kerugian negara menurut JPU berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel Rp2 M lebih.
Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan untuk dakwan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (metro7/nurul)