BANJARMASIN – Empat orang anggota terdakwa asosiasi LSPBM (Lembaga Sosial Pembiayaan Berbasis Masyarakat) Mitra Tanah Laut, kabupaten Tanah Laut kembali menjalani persidangan, Senin (5/8) pagi.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik SH menghadirkan tiga orang saksi yaitu Noorhayati (mantan Kabag Biro Hukum), Isna Bendahara Dispenda Tanah Laut dan terakhir Etna Setiatin mantan ketua asosiasi.
 Dalam kesaksian Etna dalam persidangan yang dipimpin Ketua majelis hakim Chris Fajar SH kemarin, mengatakan meskipun tidak sesuai dengan perjanjian, namun pengelolaan dana hibah oleh asosiasi tersebut adalah hasil dari kesepakatan seluruh anggota asosiasi. “Dana itu dikelola asosiasi karena kesepakatan,”ujar Etna.
Dari penjelasan saksi Etna, menurut jaksa, jelas melenceng dari perjanjian yang seharusnya dana hibah tersebut diserahkan kepada 48 LSPBM yang ada di kabupaten Tanah Laut. Dari awal dana itu sudah jelas, menurut jaksa, akan diberikan untuk 48 LSPBM, akan tetapi pada saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2007 yang dilaksanakan awal tahun 2008 ternyata disepakati dikelola asosiasi untuk simpan pinjam.
 “Seharusnya dana hibah langsung diserahkan kepada LSPBM akan tetapi malah dijadikan simpan pinjam. Pinjaman yang diberikan kepada masing-masing LSPBM dikenkan bunga pinjaman,”jelasnya.
 Sekedar informasi, perkara ini sampai maju ke meja hijau, pada tahun 2007 Pemkab Tala memberikan bantuan dana hibah sebesar Rp 1,2 miliar untuk penguatan modal LSP-BM se Kabupaten Tala yang diserahkan kepada asosiasi LSP-BM Mitra Tanah Laut dalam pengelolaannya.
 Etna Setiatin selaku Ketua Asosiasi bersama dengan pengurus Ali Fadholi, Rahmadi dan Suparni dalam rapat tahunan yang dilakukan pada saat itu memberi usulan agar dana hibah tersebut dikelola oleh pihak asosiasi saja. Tapi ada anggota yang keberatan dengan usulan itu. Karena dana tersebut adalah merupakan dana hibah dan harus diserahkan kepada masing-masing LSP-BM untuk dikelola.
Seiring berjalannya waktu, dana hibah dalam realisasinya yang seharusnya disalurkan oleh LSP-BM Mitra Tanah Laut kepada LSP-BM se kabupaten Tala tidak sesuai dengan jumlah alokasi yang sudah ditetapkan dalam perjanjian hibah. Dari 48 LSP-BM yang seharusnya menerima ternyata hanya kurang lebih 27 LSP-BM yang menerima. (Metro7/Fit)