BANJARMASIN,- Dugaan korupsi pengadaan kapal  di Dinas Kelautan Pelaihari, Tanah Laut (Tala) yang menyeret mantan kepala dinasnya Adie Yuspa dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin oleh jaksa  dituntut selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan).
Tidak hanya itu, terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Susi Saptati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tala Syahrul A Hakim SH menilai terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa Fikri Chairman SH tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah, sebab untuk proyek pengadaan kapal tersebut tidak ada unsur merugikan keuangan negara.  Seluruh kapalnya pun sudah terpenuhi semua dan sudah digunakan oleh para nelayan. “Kapalnya ada dan kualitasnya juga baik dan sudah digunakan oleh nelayan. Ini cuma kesalahan administrasi saja,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan dari jaksa tersebut, Fikri mengatakan sudah menyiapkan langkah untuk menyampaikan pembelaan secara materiil dan bukti formil lainnya. “Tidak puas dengan tuntutan jaksa, karena tidak ada kerugian negara, kita sudah menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan pada persidangan nanti,” tambahnya
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul A Hakim SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Susi Saptati SH, dalam dakwaannya menyebutkan akibat perbuatan terdakwa pada proyek pengadaan kapal kayu nelayan, negara telah dirugikan sebesar Rp1.105.635.000.
Sebagai  Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), anggaran untuk pengadaan kapal ukuran 10 GT sebanyak sepuluh buah dan masing-masing sebuah kapal yang sama dengan ukuran 20 GT dan 30 GT. Berdasarkan pagu yang tersedia untuk kapal kayu ukuran 10 GT sebesar Rp2.862.000.000 dan untuk ukuran 20 GT dan 30 GT dengan perlengkapannya sebesar Rp2.093.570.000.
Pekerjaan pembuatan kapal tersebut dimenangkan oleh CV Anugerah dan PT Sumber Wangi Mentaya. Ketika kapal tersebut diserahkan ternyata  tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel akibat ketidaksesuaian dengan kontrak tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp1.105.635.000.Metro7/Fit