AKBP Rizal Irawan Sik SH
Kapolres Kotabaru
Kotabaru — Polres Kotabaru menangkap tujuh orang yang diduga telah mencuri sarang burung wallet di Goa Tamuluang Desa Bangkalan Dayak Kecamatan Kelumpang, pertengahan November 2013 lalu. Ketujuh tersangka itu adalah Iwang, Mukran, Jamhin, Tutrianto, Juliang, Osmetha dan Sikan. Warga Desa Karang Liwar dan Laburan.
Atas penahanan tersebut, Achmad Harbandi SH dan Nahason SH selaku kuasa hukum para tersangka melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (20/1) tadi. Mereka menilai penangkapan yang dilakukan Polres Kotabaru tidak memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku.
“Sebagai warga adat di desa setempat mereka (tersangka) berhak memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, kendati berupa sarang walet dan berada di desa yang menjadi hak ulayat adat Bangkalaan Dayak seperti  yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, ditambah dengan adanya  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang jelas mengatakan masyarakat Bangkalaan Dayak punya hak untuk memanfaatkan hasil hutan tersebut,“ papar Harbandi.
Dijelaskannya, dalam putusan MK dijelaskan bahwa hutan bangkalan bukan merupakan hutan negara. Bahkan dalam putusan PN Kotabaru Nomor 14 Tahun 2008 tentang hutan perlawanan disebutkan bahwa mereka pemilik hak ulayat. “Ini persoalan yang mendasar. Karena  negara juga mengakui akan keberadaan masyarakat adat Bangkalaan. Lalu kenapa mereka ditangkap, sebelum-sebelumnya ada juga yang memanfaatkan tapi mengapa tidak ditangkap,” kata Harbandi.
Ketujuh tersangka dituduh melakukan pencurian dan dijerat dengan Pasal 50 UU Nomor 41 huruf e Jo Pasal 78 dan dimasukan juga UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Dengan sangkaan ini kita keberatan. Karena statusnya mereka adalah pemilik. Bukan orang yang tidak berhak. Jadi tidak ada dasar melakukan penangkapan itu,” ungkap Harbandi.
Kapolres Kotabaru, AKBP Rizal Irawan Sik SH, ketika dikonfirmasi menyatakan upaya prapradilan ada ketentuan yang mengaturnya. “Sepanjang memenuhi unsur ketentuan, silahkan saja. Karena kami juga melakukan penangkapan sudah memenuhi unsur dan ketentuan. Dan berkenaan kasus tersebut, ketika ada laporan masuk, kami tidak langsung melakukan penangkapan. Melainkan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” katanya. (Metro7/Andi)