MARABAHAN – Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara langsung , mejadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia. Sejak berdirinya Negeri ini, kepala daerah dipilih melalui mekanisme pemilihan di DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi sampai kemudian lahir Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang mengamanatkan kepala daerah dipilih secara langsung, maka Pilkada langsung pertama dilaksanakan pada bulan Juni 2005.
Hal ini disampaikan oleh anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PKS. Sutriyono, S.Pd. M.SI dalam kegiatan Sosialisasi Tatap muka kepada Stakeholders dan masyarakat dalam rangka persiapan pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017, yang digelar di Aula Selidih Pemkab Batola, belum lama tadi menjelaskan Presiden Ir. Joko Widodo pada 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkah perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2004 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Yang mana dalam poin pertama yaitu terkait waktu penyelenggaraan Pilkada serentak, pemungutan suara lanjutan hasil pemilihan tahun 2015 yang dilaksanakan pada bulan Desember 2020, selain itu Pilkada hasil pemilihan tahun 2017 akan dilaksanakan tahun 2022, dan hasil pemilihan tahun 2018 akan dilaksanakan pada tahun 2023, sedangkan jadwal pelaksanaan pilkada serentak secara Nasional adalah tahun 2027,”ungkap Sutriyono.
Dia juga menjelaskan mengenai sanksi politik uang, jika ada upaya mempengaruhi penyelenggaraan atau pemilih dan terpenuhi unsur-unsur memberikan uang atau materi lainnya, maka akan dikenai sanksi pidana penjara dan atau pidana denda jika calon yang melakukan tindak pidana tersebut, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
“Sedangkan untuk penguatan Bawaslu, lembaga Bawaslu diberi wewenang untuk menerima, memeriksa dan memutus terkait tindak pidana menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih, upaya hukum ini dimulai dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu Pusat hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) Jakarta,” pungkas Sutriyono. (metro7/li)