MARTAPURA – Sehari sudah kini Hasan Ashari alias Hasan menginap di Mapolsek Mataraman. Harapannya untuk pulang ke kediamannya, Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalsel, pun pupus sudah. Menyusul pria berjanggut itu pun harus berurusan dengan hukum.
Hasan diamankan anggota unit Reskrim Mataraman lantaran tidak memiliki izin atas usaha niaga dan pengangkutan elpiji bersubsidi, Minggu (27/11/2016) dini hari lalu.
Kapolres Banjar, AKBP Kukuh Prabowo melalui Kapolsek Mataraman, AKP Volvy Apriana saat dikonfirmasi terkait hal itu dirinya pun membenarkan.
Menurut polwan berpangkat perwira yang akrab disapa Poppy itu atas perbuatan pelaku kini tersangka pun pihaknya kenakan Pasal 53 B dan 53 D tentang Migas.
” Lantaran perbuatannya tersebut pula, pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun, ” tandasnya. (metro7/her)