MEDAN – Sebanyak 30 ton bawang tak bertuan disita oleh petugas Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Utara dari sebuah kapal motor di perairan Muara Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang. Diduga, bawang tersebut berasal dari Malayasia yang akan diselundupkan ke Tanah Air.
Petugas akhirnya membawa KM Kusuma Indah II yang berbendera Indonesia ke pangkalan kapal milik Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumut di Belawan, Kota Medan.
Kasi Penindakan Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Sumut, Ogi Febri Adlha, menjelaskan saat melakukan pemeriksaan kapal tersebut, petugas tidak mendapatkan seorang pun. Keberadaan kapal penyelundup bawang itu diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat.
Meski tidak mendapati seorang pun di balik keberadaan kapal tersebut, Ogi mengatakan, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 102 UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006.
Selain itu, tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/m-dag/per/1/2013 tanggal 30 Januari 2013, tentang pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan impor produk hortikultura. (Rusli HR/Sindo TV/ris/okezone)