Oleh : En Jacob Ereste
Deputy Peneliti GONAS
Ketua Dewan Pembina Komunitas Buruh Indoneia
Sekretaris Jendral DPP MIG SBSI
E-mail : [email protected]
               [email protected]
“Jangan-jangan, memang ada udang dibalik rempeyek”, kata seorang rekan jurnalis yang juga aktivis.
Rancangan Peraturan DPR Tentang Peliputan Pers di DPR disahkan dalam rapat paripurna, Selasa 2 April 2013. Ketua Badan Urusan Rumah Tangga Indrawati Sukadis menjelaskan peraturan ini disusun dengan melibatkan asosiasi profesi wartawan, misalnya Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, serta koordinatoriat wartawan DPR . Kronologis, hasil rapat konsultasi tanggal 18 Maret 2013 telah menyepakati bahwa pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi menerima dan menyetujui hasil penyempurnaan tersebut untuk dilaporkan kembali dalam rapat paripurna hari ini tanggal 2 April 2013.
Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa wartawan yang meliput di DPR diwajibkan memiliki kartu pers DPR yang dikeluarkan Bagian Pemberitaan dan Penerbitan Sekretariat Jenderal DPR. Karenanya, seorang wartawan harus mengantongi minimal empat kartu yang menerangkan keberadaan seorang wartawan, yaitu kartu pers yang diterbitkan oleh perusahaan pers, kartu peliputan tahunan, kartu peliputan harian, dan kartu peliputan khusus.
Berikutnya, wartawan yang meliput dilarang menggunakan telepon seluler dan alat komunikasi lain yang dapat mengganggu berlangsungnya rapat. Masalahnya adalah, langsung menyandung waratwan online maupun radio  (audiotape) yang ingin memberikatan secara langsung (on air) apa yang sedang diliputnya. Kalau saja wartawan juga dilarang merokok, bisalah disebut standar. Namun bagaimana dengan anggota dewan yang culas, karena merekok telah menjadi kebutuhan yang sulit ditunda-tunda, sehingga yang bersangkutan acap melakukan secara sembarangan hamper di semua tempat ? Begitu juga larangan bagi waratwan yang makan dan minum.
Larangan terhadap wartawan yang melakukan peliputan di lingkungan DPR RI tidak boleh mengenakan sandal jepit dan kaos oblong, agak pun sudah berlebihan. Sebab dalam batasan etika kewajaran, biarlah itu semua menjadi bagian dari kepribadian mereka yang memakainya. Toh, secara umum banyak pihak cukup paham, bahwa dalam tata sopan santun dan etika pergaulan sehari-hari akan memiliki sanksi dan akibatnya tersendiri. Kecerewetan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI tampanya berhasl diperelat anggota DPR RI yang merasa risi dengan hasil kerja waratwan, bukan karena tingkah laku atau penampilan wartawan ketika melakukan peliputan di lingkungan rumah rakyat itu.
Peraturan yang melarang bagi wartawan melakukan reportase live di ruang rapat pada saat rapat berlangsung, jelas mengekang kebebasan pers untuk meningkatkan pelayanannya secara professional, agar dapat secapatnya dapat diketahui oleh pemerisa maupun pembaca setianya. Pengaturan bagi bagi wartawan wartawan untuk memperoleh hasil rapat yang disampaikan ketua rapat, bisa-bisa saja dilakukan, tanpa harus membatasi pemberitaan dilakukan saat acara berlangsung. 
Sanggahan Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung dengan menjamin peraturan ini tidak akan mempersulit wartawan dalam meliput di DPR, agaknya cuma sekedar ‘pelipur lara’ belaka. Lantaran Pramono Anung sendiri menegsankan memiliki kepentingan yang sangat subtektif, tanpa pernah memperimbangan parturan yang mengganggu — atau bahkan bisa juga disebut juga membelenggu itu – bagi wartawan melaukan pekerjaannya secara profesional. Apalagi melihat peraturan yang diberlakukan itu hanya dari sudut pandang administrative belaka.
Jika kewajiban untuk kru wartawan tivi harus menempatkan kamera yang akan digunakannya sehari sbelum acara peliputan dilaksanakan di DPR RI, apa mungkin dapat dipahami jika sehari sebelumnya itu kru pelitan dari media tivi yang bersangkutan tengah melakukan peliputan untuk obyek yang lain ?  Jika pun bisa dilakukan dengan peralatan ganda misalnya, memangnya semua media tivi di Indonesia memiliki peralatan ekstra yang cukup ?
Idealnya memang wartawan harus mengindahkan tata aturan dalam melakuka peliputan, dimana pun tempat dan obyek yang menjadi sasarannya. Namun semangat yang dibangun, hendaknya tidak membatasi – atau bahkan cenderung mengrangi kebebesan yang diperlukan oleh para wartawan – untuk memperlancar dan melaksanakan pekerjaannya secara professional.
Peraturan tentang liputan di DPR ini terdiri dari XI bab dan 31 pasal. Beberapa aturan liputan misalnya padal 7 bagian a; wawancara hanya bisa dilakukan bila mendapat persetujuan lisan dan tulisan dari anggota dewan, pasal 9 bagian f; dilarang melakukan reportase di ruang rapat pada saat rapat sedang berlangsung, pasal 16; hasil rapat tertutup hanya disampaikan ketua rapat .
Pasal yang spesifik terlihat di pasal 20 yang mewajibkan penempatan kamera televisi dan perlengkapannya dilakukan paling lambat satu hari sebelum acara dimulai. Sedang penempatan kamera diatur oleh bagian pemberitaan Sekjen DPR. Bagi media radio dan fotografer penempatan perlengkapan foto dan rekaman harus dilakukan paling lambat dua jam sebelum rapat dimulai. Padahal, dalam konteks peraturan ini andainya diterapkan terbalik – bagi anggota dewan – mungkin akan lebih banyak yang kelimpungan. Lha, wong untuk hadir saja dalam rapat-rapat penting yang hendak mengambil suatu keputusn, tidak sedikit yang maker, namun ajaibnya dalam absensi tetap saja memuat tanda tangan anggota dewan yang bersangkutan.
Rancangan peraturan DPR RI tentang peliputan pers, sudah disahkan dalam sidang patipurna DPR RI, 2 April 2013. Sebelum diputuskan dan disetujui, tidak satu pun fraksi yang menentangnya. Berbeda dengan sidang paripurna DPR, Selasa (05/02) lalu. Dimana anggota Komisi III DPR Indra (PKS) dan anggota Komisi I DPR Nurul Arifin (Golkar) justru mempersoalkan salah satu poin di Bab V Pasal 14 soal mekanisme peliputan rapat dan Pasal 16 soal rapat tertutup .
Agak sulit diterima akal sehat, pembahasan peraturan peliputan untuk wartawan di lingkungan komplek DPR RI ini bisa dilakukan BURT dengan mulus bersama Asosiasi Profesi Wartawan. Dewan Pers, KPI, PWI, SPS, PRSSNI, ATVSI, AJI, IJTI dan Koordinator Wartawan DPR. Padahal, aturan peliputan bagi wartawan di di lingkungan DPR RI ini, dirasakan sejula insane pers akan sangat mengganggu kinerjanya secara professional , namun peraturan peliputan bagi waratwan di DPR RI yang mencekik ini bisa lolos dan mulus memperoleh restu. Kalau kemuidan muncul ‘bisik-bisil miring’ dari kalangan wartawan tentang kemulusan peraturan yang digelontorkan lewat rapat paripurna itu, menjadi  wajar dan bisalah dimahfum. “jangan-jangan, memang ada udang dibalik rempeyek”, kata seorang rekan jurnalis yang juga aktivis.
Betapa tidak, tata tertib peliputan di gedung DPR sungguh sangat menganggu kinerja wartawan di DPR. Pernyataan serupa diakui juga oleh anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo. ”Saya sebagai mantan wartawan, merasakan perturan serupa  itu akan sangat menggangu. Saya menyesalkan hal itu ditetapkan . Peraturan yang ada seharusnya malah mendorong kinerja wartawan, bukan malah menghambat.  Yang pasti, peraturan peliputan bagi wartawan di lingkungan DPR RI ini akan sangat menganggu mobilitas wartawan yang menuntutnya sebagai pekerja profesi.
Sepatutnya, peran wartawan seharusnya dijadikan motivasi motivasi untuk meningkatkan semangat kerja semua pihak. Tudak salah, jika yang terkesan kemudian dari pemaksaan pemberlakukan peraturan peliputan bagi wartawan di lingkungan DPR RI ini adalah, adanya  keinginan anggota dewan untuk tidak dikontrol, baik mengenai prilakuknya yang telah menjadi pengetahuan banyak orang dominan culas, maupun cara kerja hingga menghasilkan kebijakan maupun keputusan hingga peraturan serta perundang-undangan yang tidak berkualitas.
Jika sesungguhnya yang menjadi semangat dalam membuat peraturan – apalagi dalam membuat perundang-undangan di negeri ini – adalah keinginan untuk luput dari control, alangkah malangnya kita untuk terus hidup di negeri yang memimpikan demokrasi ini. ***