MARABAHAN – Pelayanan administrasi Kependudukan di Kecamatan Alalak dikenakan biaya. Padahal, himbauan ini sudah lama disampaikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batola yang dipasang disetiap kantor Pemerintah Kecamatan dibebas biaya alias gratis.
 Sebagaimana informasi yang didapat di Kecamatan Alalak, untuk proses pengolahan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) dipungut oleh pihak Kecamatan Rp. 10,000 atau bayar, sesuai dengan tanda terima berkas KK dan KTP yang bertuliskan lunas atau belum lunas, diketahui A.n Kasi Pem & Pel Umum.
Hal ini diungkapkan Elly (31) tahun, saat dia memperbaiki kartu keluarga di Kecamatan Alalak, setelah minta paraf atau diketahui oleh Desa setempat, baru dia ke Kecamatan untuk proses selanjutnya sesuai dengan prosuder yang diminta, setelah diserahkan berkas lalu pihak Kecamatan pun langsung memberikan tanda terima berkas KK dan KTP, dan bayar Rp. 10,000 setelah dibayar lalu ditok lunas dan satu minggu baru selesai.
Tak hanya itu, ibu dua orang anak ini menyebut, sebelumnya dia ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batola, ingin memperbaiki KTP tetapi bahan untuk mencetak KTP habis dan perekapan E-KTP lagi gangguan, lalu disarankan oleh pihak pelayanan yang ada di Dinas Kependudukan Sipil.
“Sebenarnya kami tidak keberatan kalu mengurus KK atau KTP bayar, tetapi proses dan prosudernya yang menyita waktu kami, karena kalu persyaratan sudah dilengkapi dari Desa dan lain-lainnya, setelah itu dimasukkan untuk diproses di Kecamatan, itu pun tidak langsung selesai satu atau dua hari. Namun, menunggu lagi selama satu minggu, kan kembali lagi ke Kecamatan untuk mengambilnya otomatis biaya lagi, padahal Pemerintah sudah memberikan himbauan untuk pelayanan KK, KTP gratis, tetapi di Kecamatan Alalak tetap bayar,” ujarnya.
  Selain itu Camat Alalak M. Haris Isroyani ketika dikonfirmasi Metro7 dikantornya belum lama tadi mengatakan pihaknya tidak melakukan pungutan dengan besaran yang ditentukan. Namun, hanya sekedar biaya ongkos bensin secara sukarela untuk mengambil berkas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batola.
  “Menurut Haris, pelayanan gratis itu apabila dari masyarakat sendiri yang mengurusnya dan langsung mengambil ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten,” ujar Haris.
  Diakuinyapihaknya diminta oleh Disdukcapil Kabupaten untuk membantu dalam mempermudah pelayanan dan honor pun langsung dari pihak Disdukcapil yang membayar. Sedangkan dana operasional untuk pengambilan KTP dan berkas lainnya tidak ada baik dari kecamatan sendiri maupun dari Disdukcapil. (metro7/and)