Banjarmasin — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalimantan Selatan kini memulai proses kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Marini. Wanita berusia 29 tahun ini melaporkan suaminya bernama Sukriani yang telah melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya.
Meski belum melakukan penahanan terhadap Sukriani namun penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada korban dan terlapor.
 “Kita masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan terlapor,” ujar Kanit PPA Polda Kalsel, AKP Amalia Afifi, Senin (3/6) tadi.
Saat ini lanjut Amalia laporan yang diajukan korban Marini sudah sampai di meja Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) dan tinggal menunggu surat perintah penyidikan.
Meski telah diproses namun Penyelidik  masih mencoba menawarkan kepada korban untuk mediasi.
“Ini delik aduan bisa dimediasi tapi kalau memang itu yang diinginkan korban, korban juga bersikeras maka proses penyidikan pun akan berlanjut hingga persidangan,” ujarnya. (Metro7/Fit)