Banjarmasin — Sebanyak tujuh orang pemabuk terjaring operasi pekat (penyakit masyarakat) yang dilakukan oleh Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Selasa (28/5) tadi sekitar pukul 02.30 dini hari. Mereka kedapatan sedang pesta minuman keras (miras) di sekitar kawasan Pasar A Yani I Banjarmasin Timur.
Ketujuh pemabuk yang diamankan polisi itu adalah AS (17) warga Jalan Tembus Pramuka Gang Kayu Manis, Johan Bustami (21) warga Jalan Sultan Adam, Muhammad Hasan Yasir (20) warga Jalan Pengambangan RT 6, Muhammad Budi (19) warga Jalan Pramuka Gang Kayu Manis RT 8, Norhidayat (19) warga Jalan A Yani I, Fitriadi (19) warga Jalan Pengambangan RT 20 No 43, dan Muhammad Mauluddin (28) warga Jalan A Yani I, Banjarmasin Timur. Selain kedapatan pesta miras,  mereka juga tidak memiliki kartu identitas diri.
Bersama 4 unit sepeda motor yang mereka gunakan para pemabuk tersebut digelandang untuk didata dan diberikan pembinaan.
Bila memasuki unsur tindak pidana ringan (Tipiring) maka proses hukum akan dilanjutkan.
“Bagi mereka yang tidak memasuki unsur Tipiring maka akan dilakukan pendataan dan pembinaa serta kita suruh menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” ujar Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin Kompol Hayono MT.
Haryono juga menambahkan bahwa giat operasi pekat ini akan terus dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.  “Razia pekat ini akan terus kita lakukan di wilayah hukum Kota Banjarmasin agar suasana akan tetap kondusif dan terpelihara keamanan dan ketertiban masyarakatnya,” pungkasnya. (Metro7/Fit)