Polda Metro Jaya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh Wakil Kepala Sekolah berinisial T terhadap seorang murid berinisial MA (17).
Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hando Wibowo mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
 “Kasus ini masih akan tetap kita proses,” ujar Hando saat dihubungi wartawan, Jumat (1/3/2013).  Walaupun kasus tersebut masih minim barang buktinya, kata Hando, pihaknya akan terus memprosesnya. “Saat melapor korban tidak membawa barang bukti apapun, tapi tetap akan kami proses,” pungkasnya.
 Seperti diberitakan sebelumnya, MA (17), seorang siswi kelas XII sebuah SMU di bilangan Matraman, Jakarta Timur mengaku dipaksa untuk melakukan oral seks oleh seorang guru berinisial T, yang juga Wakil Kepala Sekolah, dengan ancaman tidak akan diberikan nilai dan ijazah jika korban tidak menuruti keinginannya.
Tak hanya sekali, guru yang seharusnya menjadi panutan itu memaksa MA memuaskan nafsunya hingga empat kali dalam rentang waktu bulan Juni dan Juli.
 MA menuturkan, peristiwa bejat itu pertama kali terjadi pada 26 Juni 2012 lalu. Saat itu dirinya yang sedang libur sekolah, mendadak ditelepon pelaku sekira pukul 15.00 WIB. Dengan alasan urusan sekolah, pelaku meminta MA bertemu di sebuah lokasi yang justru jauh dari sekolah.okezone