Banjarmasin — Direktur Utama PT Karya Mawar Lestari (KML), Mulyadi (56), duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Oleh majelis hakim pimpinan hakim Susi Saptati, ditetapkan pengalihan tahanan kota menjadi tahanan di tumah tahanan (rutan).
Hal ini ditetapkan majelis hakim pada sidang lanjutan, Rabu (6/2), setelah majelis menganggap terdakwa tidak koperatif, sebab pada sidang terdahulu terdakwa tidak hadir.
Selain itu, selama menjalani tahanan kota, lebih banyak berada di Kandangan.
Maka dari itu, setelah sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baramantio, langsung mengeksekusi terdakwa.
Pada sidang itu, JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Budi dan Baptis Wildiadi kedua dari perusahan PT Boral Pipe and Precast Indonesia, selaku pemasok peralatan drainase yang siap pasang.
Kedua saksi menyebut bahwa tidak begitu mengenal terdakwa. Sebab pesannya dilakukan oleh orang lainnya.
Soal pembayaran dengan mengunakan cek perusahaan lain tidak menjadi masalah, yang penting lancar saja.
Perusahaan terdakwa yang mengerjakan proyek drainase di Jalan Pramuka Banjarmasin tersebut, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp985.640.382,68.
Kerugian ini berdasarkan audit pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Kalsel.
Kerugian tersebut akibat dari pekerjaan yang tidak selesai antara lain volume pekerjaan dengan total Rp650.871.846,14.
Kualitas mutu beton U DITCH K 350 dengan K 250 sebesar Rp59.163,216,54 dan harga ajar beton U DITCH sebesar Rp.275.505.320.
Terdakwa Mulyadi salah seorang dari lima tersangka perkara drainase.
Empat lainnnya, Zainal Ilmi, Yudi Ariyanto selaku pelaksana lapangan.
Syamsuddin A, selaku pengawas lapangan dan M Rusli selalu konsultan pengawas.
“Berkas keempat tersangka ini dalam proses persidangan dilakukan secara terpisah, karena punya peranan yang berbeda,’’ kata JPU Baramantio yang menangani perkara Mulyadi.
Proyek pembuatan drainase ditangani Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kalimantan Selatan dengan ini nilai Rp4.373.745.000.
Pada saat dilakukan enam perusahaan yang menawar dibawah nilai Rp4 M, digugurkan oleh panitia karena dianggap tidak memenuhi syarat sementara PT Karya Mawar Lestari yang menawar di atas Rp4 M dinyatakan sebagai pemenang.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, ternyata terdakwa mensub pekerjaan pada Zainal Ilmi selaku pemilik PT Gudang Pembangunan
JPU Baramantio dihadapan majelis hakim, mematok pasal berlapis.
Pertama terdakwa dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 undang-undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kedua melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 undang-undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan ketiga melanggar pasal 9 undang-undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Metro7/Aa)