Banjarmasin – Dinilai memaksakan pidana terhadap tersangka narkoba, yang orang gila (sakit jiwa), Polda Kalsel didemo ratusan massa dari LSM Peduli Rakyat, Bangsa dan Negara, Senin (28/1).
Mereke berkumpul di halaman Mapolda Kalsel,  menuntut agar Kapolda Kalsel, Brigjen Polisi Taufik Ansorie memerintahkan jajarannya, khusus Dit Resnarkoba Polda Kalsel segera melepaskan tersangka Andri Yahyudi (18), yang kini dipaksa pidana, sementara kondisinya mengalami gangguan jiwa.
Ia ditangkap di kawasan Guntung Harapan RT 34 Landasan Ulin Banjarbaru dengan barang bukti shabu titipan sebanyak 10 paket, sekitar dua bulan lalu.
Orasi dibacakan salah satu pendemo, mendukung sepenuhnya langkah Polda Kalsel memberantas narkoba, meskipun hingga saat ini yang namanya bandar kelas kakap tidak pernah tersentuh apalagi sampai didudukan di persidangan.
“Untuk kasus dialami Andri, kami menuntut agar Polda Kalsel bisa menunjukan keprofesionalannya dalam mematuhi apa saja yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana khususnya pada pasal 44 KUHP, yang menekankan bahwa tidak ada siapapun di negeri ini yang bisa memproses hukum seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan atau orang gila,” kata orator yang saat itu diterima Kabid Humas yang juga merangkap sebagai Kabid Propam Polda Kalsel, AKBP Winarto.
Winarto juga menyatakan akan menyampaikan langsung kepada Kapolda Kalsel.
Usai di Mapolda, massa bergerak ke Kejati Kalsel, dan hal sama menyampaikan soal tersebut.
Sebelumnya, H Fauzan Ramon SH MH, sebagai penasihat hukum Andri mengatakan, semua berdasarkan bukti dari keterangan dua orang dokter spesialis kejiwaan.
Yakni dr H Yulizar Dawis SP KJ MM dan Dr Hj Mardiana SpK, yang menyatakan kalau Andri, yang ditangkap anggota Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel, dalam kondisi sakit jiwa.
Berdasarkan surat No 02 POLIJIWA A//I2013, yang ditandatangani dr H Yulizar Darwis, ditujukan ke dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalsel, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap Andri, mengalami gangguan jiwa berat (psikosis).
Ini dengan penyalahgunaan psikotropika tanpa ketergantungan dan epelipsi.
Bahkan Andri mempunyai alam perasaan sedih, murung, berpikir putus asa (bawah nihilistik), kecurigaan tinggi dan pernah mencoba bunuh diri menyayat tangan pakai pisau.
Hal serupa hampir sama apa disampaikan hasil pemeriksaan dari Dr Hj Mardiana.
“Dari masalah itu, jelas kita keberataan kalau Andri terus ditahan. Apalagi diproses hukum. Ia sakit jiwa dan harus di SP-3 (dihentikan kasusnya,red),’’ kata Fauzan Ramon SH MH.
Menurutnuya, jika terus dipaksakan, sama saja melanggar Pasal 44 KUHP.
“Orang sakit jiwa tak bisa diproses pidana, dan saya sudah melayangkan surat ke Kapolda, Brigjen Polisi Taufik Ansorie,’’ tambah Fauzan sembari memperlihatkan surat keterangan dokter serta bukti lainnya.
Menurut Fauzan, ada beberapa kasus yang sampai ke pengadilan akhrnya diputus bebas.
Contoh kasus mutilasi, karena kejiwaan pelaku memang terganggu, akhirnya vonis bebas di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Kalau penyidik tak percaya harusnya cek lagi. Klein saya itu pernah dirawat sejak 2008 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin dan Sambang Lihum,’’ jelasnya. (Metro7/Aa)