Brigadir Hendra alias H Thomas alias Sincan, oknum Polres Balangan ini akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polda Kalsel, Selasa sore (22/1). (foto;Aa)
Banjarmasin – Dengan waktu yang panjang untuk pembuktian kasus yang disandang, Brigadir Hendra alias H Thomas alias Sincan, oknum Polres Balangan ini, hingga akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polda Kalsel, Selasa sore (22/1), setelah diperiksa penyidik Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Sebelumnya, resmi dinyatakan bersalah pada sidang disiplin, Desember 2012. Kini dirinya dinyatakan resmi sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan.
Keterangan lain, selain Brigadir Hendra, turut ditahan Rusdiansyah alias Rusdy Macan, diduga penadah.
Kabid Propam, yang juga pejabat Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP Winarto, membenarkan kalau pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) resmi menahan Brigadir Hendra.
Ditanya terkait statusnya sebagai anggota Polri. AKBP Winarto mengatakan, statusnya masih sebagai anggota Polri.
Kecuali sudah mempunyai keputusan yang tetap (inkrah) maka tidak menutup kemungkinan oknum anggota tersebut di PTDH.
Untuk statusnya sebagai angota Polri, oknum itu masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai terperiksa.
“Pada sidang disiplin, Hendra mengakui kalau uang Agus Median ada padanya. Ia juga mengakui memang ada perjanjian dengan pihak PT Adaro dan Agus Median, tapi tidak tertulis,’’ kata Sugeng Ari Wibowo SH MM, penasihat hukum Agus Median, korban penipuan.
Ditambahkan, dari keterangan saksi Candiansyah alias Candi dan Hamdan warga Juai, bahwa pada awal Januari 2013, Hendra saat berada di Kantor Adaro Dahai menjelaskan bahwa tanah atas nama peta Macan 1 dan Macan 2, telah keluar dan diperintahkan  oleh pihak Adaro untuk mencari pemiliknya.
Fakta yang muncul di sini, dari surat tanah versi hendra menunjukan kalau tanah itu dibelinya setelah peta keluar pada tahun 2012.
“Sementara klien kami sudah memiliki bukti kepemilkan tanah itu sejak tahun 2007. Malah menurut saksi, Hendra sempat menjanjikan sejumlah uang apabila peta Macan 1 dan 2 telah keluar, namun sampai detik ini si saksi tidak ada diberi uang sama sekali,’’ jelasnya lagi.
Sebelumnya, beberapa warga Kabupaten Balangan juga telah diperiksa penyidik Bid Propam Polda Kalsel, mereka dimintai keterangan terkait apa dilakukan oknum itu.
Saksi itu adalah Yansyah, Syamsuny dan Munsi.
Dari keterangan ketiga saksi, kalau lahan yang diperebutkan itu sepenuhnya milik Agus Median yang telah dibeli dari Yansyah. (Metro7/Aa)