• Dir Resnarkoba Tetap Memproses
Banjarmasin – Dua dokter spesialis kejiwaan yakni dr H Yulizar Dawis SP KJ MM dan Dr Hj Mardiana SpK, menyatakan kalau seorang tananan tersangka kasus narkoba, Andri Yahyudi (18), tangkapan anggota Suddit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel , dalam kondisi sakit jiwa.
Meski demikian, Andri Wahyudi, warga Guntung Harapan Rt 14 Kecmatan Landasan Ulin, Kabupaten Banjar, yang ditangkap sekitar dua bulan lalu, dengan 10 paket shabu-shabu, hingga kini masih meringkuk atau dilakukan penahanan oleh penyidik Dit Resnarkoba.
Dari keterangan berdasarkan surat No 02 POLIJIWA A//I2013, yang ditandatangani dr H Yulizar Darwis, ditujukan ke dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalsel, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap Andri, mengalami gangguian jiwa berat (psikosis).
Ini dengan penyalahgunaan psikotropika tanpa ketergantungan dan epelipsi. Disebut, wawancara yang dilakukan dokter dan pemeriksaan psikologi didapatkan, untuk kesadaran baik, sikap korperatif.
Namun, yang bersangkutan mempunyai alam perasaan sedih, murung, berpikir putus asa (bawah nihilistik), kecurigaan tinggi dan pernah mencoba bunuh diri menyayat tangan pakai pisau.
Hal serupa hampir sama apa disampaikan hasil pemeriksaan dari Dr Hj Mardiana.“ Dari masalah itu, jelas kita keberataan kalau Andri terus ditahan. Apalagi diproses hukum. Ia sakit jiwa dan harus di SP-3 (dihentikan kasusnya,red),’’ kata H Fauzah Ramon SH MH, Kamis (17/1).
Menurutnuya, jika terus dipaksakan, sama saja melanggar Pasal 44 KUHP.“Orang sakit jiwa tak bisa diproses pidana, dan saya sudah melayangkan surat ke Kapolda, Brigjen Polisi Taufik Ansorie,’’ tambah Fauzan, selaku kuasa hukum tersangka Andri, sembari memperlihatkan surat keterangan dokter serta bukti lainnya.
Menurut Fauzan, ada beberapa kasus yang sampai ke pengadilan akhrnya diputus bebas. Contoh kasus mutilasi, karena kejiwaannya memang terganggu, akhirnya vonis bebas.
“Kalau klain ini kasus narkoba, dan dua dokter menyatakan memang gangguan jiwa. Kalau penyidik tak percaya harusnya cek lagi. klien saya itu pernah dirawat sejak 2008 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin dan Sambang Lihum,’’ jelasnya.
Dikatakan Fauzan, bisa jadi ada orang yang memampaatkan atau memperalat Andri,  dalam kondisi begitu. Karena sampai kini, orang yang menitipkan shabu kepada Andri, belum tertangkap.
Ditanya dengan berbagai pertimbangan itu apa langkah selanjutnya. Fauzan mengatakan, setelah melayangkan surat ke Kapolda, kemudian dirinya menghadap Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Andean S.
Namun, mendapat jawabab kalau dibantu proses cepat saja berkas perkaranya.“Ini sama saja memproses orang sakit jiwa. Dengan pembuktian itu, kita minta di SP-3,’’ tegasnya.
Keterangan lain, berkas perkara Andri ini masih bergulir sejak SPDP (Surat Pemberitahuan Dimilainya Penyidikan) dilayangkan penyidik Dit Resnarkoba sejak tanggal 20 Novenber 2013 dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1)sus pasal 112 ayat (1) Undang- Undnag RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kasus itu sendiri dengan jaksa Dede Sutisna SH. (Metro7/Aa)