Banjarmasin — Ada-ada saja ulah pemuda satu ini. Tak punya cukup uang pergi ke diskotik, Adul (21) warga Desa Tatah Layung malah menggunakan uang palsu untuk membeli bir di Athena HBI di kawasan jalan A Yani Banjarmasin. Namun aksinya diketahui oleh pramusaji yang kemudian melaporkan ke Polsekta Banjarmasin Timur, Sabtu (22/12) malam.
Selain menemukan barang bukti 7 lembar pecahan uang palsu seratus ribuan, petugas juga berhasil mengamankan seperangkat alat untuk mencetak uang palsu yang digunakan pelaku. Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Agung Triwidyantoro melalui Kanit Reskrim Ipda Nur Rochim mengatakan, tertangkapnya pelaku setelah adanya informasi dari seorang waiter yang melaporkan ada seorang pengunjung di Diskotik Athena di kawasan jalan A Yani yang membeli bir menggunakan uang palsu pecahan ratusan ribu rupiah.
Petugas dengan cepat bergerak. Pelaku yang saat itu bersama dengan 4 orang rekannya masing-masing bernama M Noor alias Anuy (18), Syarifullah alias Syarif (17), Arsyad alias Asad (16), Aspianoor alias Aspi (18) semuanya merupakan warga Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola, malam itu langsung digiring ke kantor.
Namun dari hasil pemeriksaan dan  penyelidikan, empat diantaranya hanya dijadikan saksi dan terpaksa dibebaskan karena tidak terbukti ikut  mengedarkan uang palsu.
“Adul,  walaupun dia yang mencetak tapi dari keterangannya uang tersebut dicetak sebulan lalu dan tidak ada niat mengedarkan sehingga tidak dapat dikenakan pasal 244 tentang uang palsu. Menurut pengakuannya hanya untuk menarik hati perempuan,” jelas Rochim. Sedangkan Adul, kata Kanit, karena terbukti menggunakan uang palsu, dikenakan pasal 245 tentang mengedarkan uang palsu.
“Sanksi hukum yang dikenakan dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,”tegasnya. Sementara berdasarkan keterangan Adul, dirinya nekat menggunakan uang palsu tersebut lantaran uang yang ada di kantongnya tidak cukup. “Cuma cukup untuk masuk saja, makanya uang palsu tadi saya pakai,” ucapnya. (Metro7/adi)