► Warga Minta Diproses Hukum
Tamiang Layang – Persoalan data dukungan untuk bakal calon Bupati Erjo Unja terus bermunculan. Bahkan warga yang tidak terima dan keberatan atas tandatangan yang dipalsukan dalam formulir dukungan serta fotokopi KTP yang tidak pernah diminta, telah memberitahukannya kepada aparat kepolisian untuk diproses secara hukum.
Salah satu warga RT 2 Desa Tampulangit, Kecamatan Dusun Timur, Surianto, yang menyatakan rasa keberatan atas pemalsuan tandatangannya di formulir dukungan bakal calon Bupati Bartim Erjo Unja. Bahkan, tidak hanya Surianto, puluhan warga di desanya membuat surat laporan keberatan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Surianto memperlihatkan surat keberatan tersebut. Bernomor 01/XX/DTS/2012 tertanggal 18 Desember 2012, puluhan warga Desa Tampulangit melaporkan keberatan pemalsuan data dukungan itu kepada KPU Bartim dengan tembusan DPRD, Kapolres Bartim, Kapolsek Dusun Timur, dan Panwaslu Bartim.
Bahkan dalam isi surat tersebut, warga yang keberatan tandatangan mereka dipalsukan dan tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP, meminta ulah itu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Saya tak pernah tau mau apa saja terkait pencalonan itu, tapi keberatan kami adalah tandatangan kami yang dipalsukan dan kami juga tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP tersebut,” papar Surianto.
Namun demikian, Surianto tidak yakin Erjo-Mulyono yang melakukan tindakan pemalsuan tandatangan tersebut. “Mungkin pihak lain yang mencarikan data dukungan itu,” kata Surianto.
Hal serupa juga dialami Erno, warga Desa Gandrung, Kecamatan Paku. Tandatangannya dipalsukan dan tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP untuk data pendukung bakal calon Erjo Unja yang berencana maju pada Pemilukada Bartim melalui jalur perorangan.
“Kami menemukan formulir dukungan yang didalamnya terdapat tandatangan warga yang dipalsukan dari petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang melakukan verifikasi data dukungan calon perorangan,” ungkap Erno. Dari data diperoleh, ada 33 warga Desa Gandrung yang dipalsukan tandatangannya dan tidak pernah menyerahkan fotokopi KTP untuk data dukungan bakal calon Erjo Unja.
Parahnya, dalam formulir data dukungan yang memuat tandatanganan warga Desa Gandrung yang diduga dipalsukan, terdapat pernyataan dan tandatanganan dari pasangan Erjo Unja dan Mulyono di atas materai Rp6.000 yang isinya bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang mengatur tindak pidana pemilu atau undang-undang hukum pidana. (Metro7/M Jaya)