Banjarmasin — Usaha kuasa hukum H Parlin, terpidana kasus illegal mining untuk memperjuangkan hak kliennya agar terbebas dari jeratan hukum memasuki episode baru. Pasalnya, upaya uji materi terkait Pasal 197 ayat 1 huruf k yang diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) akhirnya dibatalkan atau dihapuskan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon Yusril Ihza Mahendra didampingi H Fikri Chairman SH, Msi, MH, menegaskan putusan MK yang menyatakan Pasal 197 ayat 1 huruf k itu dianggap tidak ada. Karena itu, dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP apabila tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka putusan batal demi hukum.
“Namun saya tegaskan putusan MK sejak tanggal 22 November hari ini tidak berlaku surut dan digunakan untuk kedepannya. Namun sebelum tanggal 22 November 2012 hari ini, semua putusan-putusan pengadilan yang tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP adalah putusan yang batal demi hukum dan tidak dapat dieksekusi,” ucap Fikri.
Fikri menegaskan akan segera membebaskan kliennya Parlin Riduansyah dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin. “Dalam waktu dekat, Yusril Ezha Mahendra yang akan menjemput Parlin,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah akhirnya harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun setelah MA (Mahkamah Agung) memutus Parlin bersalah karena diduga melakukan eksploitasi lahan batu bara di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan. (Metro7/sari/kir)