AMUNTAI – Jaffar Effendy (55) orang tua FR (16) siswa yang diberhentikan oleh salah satu SMP Negeri di kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) keberatan dengan pernyataan sekolah melalui dinas Pendidikan HSU yang menyatakan anaknya FR memakai dan meracik sendiri obat-obatan terlarang.
Kepada Metro7, Jum`at kemarin, Jaffar menyatakan bahwa anaknya adalah korban fitnah dari pihak sekolah tersebut.
“Anak saya tidak melakukan semua yang dituduhkan oleh pihak sekolah tersebut, sebagai pemakai narkoba, apalagi sampai meracik sendiri, ” jelasnya.
Tuduhan memakai narkoba atau obat racikan oleh pihak sekolah melalui kabag dikmen Drs HM.Yunus seperti yang dilantsir di Metro7 edisi 258, 17-23 september 2012, dimana dikatakan Yunus, obat-obatan yang dikonsumsi FR adalah hasil racikan sehingga dalam tes urine hal tersebut tidak akan terdeteksi, ujar Yunus.
Menurut tanggapan Jaffar Efendi (55) seharusnya tuduhan tersebut berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi. ”Kami tidak dapat menerima atas tuduhan tersebut dan sudah melaporkannya ke polisi,” ucapnya.
Menurut Jaffar, anaknya tidak mungkin melakukan hal seperti itu, karena untuk meracik obat-obatan tersebut harus ada keahlian tertentu dan juga membutuhkan waktu untuk mempelajarinya.
”Keluarga kami merasa tertekan dengan keputusan sekolah telah menuduh dan memberhentikan anak kami,  apalagi dengan adanya pernyataan yang isinya fitnah,” paparnya lagi.
Untuk menyakinkan semua pihak, dari pihak orang tua siswa kemudian telah melakukan tes urine di RSUD Pembalah Batung Amuntai. Dengan mengajak seorang security disekolah  untuk menyaksikan tes urine tersebut.
Dari hasil tes urine tersebut No : 445/432/C-12/KES/RSU pada tanggal 05 September 2012 didapatkan keterangan negative dan siswa yang bersangkutan dinyatakan bebas Narkoba.
Saat ini FR sudah kembali bersekolah seperti biasa disekolah yang berbeda dan juga berlokasi dikabupaten lain.
”Kami minta kepada pihak sekolah dan Dinas pendidikan agar sesegera mungkin mengklarifikasi tuduhan itu karena sedikit banyaknya akan berpengaruh pada status sosial keluarganya terutama status sosial anak kami,” pinta Jaffar.
Sementara itu ditempat terpisah Kadisdik HSU, Hery Priyanto menyayangkan tindakan kepala sekolah  mengeluarkan Surat keterangan berhenti dengan No.422.6/076-SMPN.2-AT kepada siswa yang bernama FR yang belum terbukti mengkonsumsi obat terlarang (Narkoba-red).
Menurut informasi dilapangan pihak keluarga FR sudah melaporkan pihak sekolah ke Polres HSU karena menurut mereka tuduhan sangat merugikan pihaknya dan merupakan pencemaran nama baik anak dan keluarga mereka. metro7/Ayie.