Humas Pengadilan Negeri Amuntai Dian Arinbi, SH
AMUNTAI — Proses hukum pembunuhan Vera, warga Jln Ahmad Yani RT 01 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sudah memasuki agenda Pembacaa Tuntutan.
Humas Pengadilan Negeri Amuntai, Dian Arinbi SH, kepada Metro7, Senin (10/9/2012) mengatakan bahwa kasus tersebut sudah memasuki agenda Tuntutan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).
“Oleh Jaksa Penuntut Umum terdakwa Fery Rosadi terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana surat dakwaan Primer telah melanggar Pasal 340 KUHP dan oleh Penuntut Umum terdakwa dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun,” jelasnya.
Menurut Dian, minggu depan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk membuat pembelaan secara tertulis
Selama beberapa kali persidangan, berlangsung terdakwa tampak sangat kooperaktif sehingga sidang pun berjalan dengan kondusif.
Jika selama persidangan berlangsung terdakwa selalu bersikap sopan dan kooperaktif, menurut Dian hal itu akan dapat meringankan hukuman bagi terdakwa
“Kalau selama persidangan berlangsung terdakwa selalu bersikap sopan dan kooperaktif, hal itu akan dapat membantu meringankan hukuman bagi terdakwa dan juga selain itu pengakuan terdakwa juga akan menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus persidangan,” jelasnya.
Karena untuk semua kasus pidana, jika terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya, dan juga terdakwa tidak sempat menikmati hasil perbuatannya jika pidananya adalah pencurian atau perampokan, maka hal tersebut dapat membantu meringankan hukuman bagi terdakwa.
Pada Kasus Fery Rosadi, persidangan dipimpin oleh Majelis Dian Arinbi, SH, dan sebagai Anggota, Ana muzayyana SH dan Eko arief N SH, Sedangkan Jaksa Penuntut Umum adalah Syahrir Sagir SH. Metro7/Ayie