AMUNTAI — Dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) tentang Tidak Dapat Diterima dan Ditolaknya Seluruh Gugatan yang Diajukan oleh Hamli Kursani dan Tim Assalam Terkait Hasil Pemilukada HSU, berarti sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh untuk perkara tersebut.
Menurut Tim Kuasa Hukum Assalam, Ahmad Junaidi saat diwawancara Metro7, Kamis (2/8/2012) lalu, gugatan ke MK adalah jalan terakhir yang ditempuh oleh pihaknya, karena MK adalah Lembaga Konstitusi tertinggi yang berhak memutuskan perselisihan Adminstrasi dan ke Tata Negaraan.
“Keputusan MK ini sudah final dan ini merupakan upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh klien saya serta kubu Hamli Kursani,” jelasnya.
Karena mengacu pada Pasal 13 ayat 4 Nomor 15 tahun 2008 tentang Putusan MK, adalah putusan final dan juga mengacu pada Pasal 47 Nomor 24 tahun 2003 UU MK yang menyatakan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh setelah putusan MK.
Keputusan MK ini pun telah melalui beberapa kali persidangan. Di antaranya sidang dengan agenda Pemaparan dari Pihak Pemohon dan Keterangan Para Saksi.
Persidangan yang terakhir digelar pada hari Kamis (2/8/012) lalu akhirnya memutuskan menolak kedua gugatan tersebut.
Dengan Putusan Nomor 50/PHPU.D-X/2012 untuk perkara Hamli Kursani dan Putusan Nomor 51/PHPU.D-X/2012 untuk gugatan yang diajukan pasangan Hasib Salim Maliki (Assalam).
Junaidi sendiri selaku salah satu Kuasa Hukum pemohon sebelumnya mengatakan, sangat optimis akan dapat memenangkan perkara tersebut.
Karena berdasarkan fakta di persidangan, keterangan saksi dan semua alat bukti menunjukkan bahwa gugatan pemohon ini sangat berdasar.
Namun, berdasarkan hasil putusan MK, ternyata semuanya tidak dapat dimasukkan dalam kategori pelanggaran yang dapat menyebabkan gugurnya hasil Pemilukada HSU.
“Kita selaku Tim Kuasa Hukum Pemohon harus menerima putusan MK tersebut, begitu juga klien saya Tim Assalam,” ujar pria yang akrab disapa Bang Ateng ini.
Sementara itu, Tim Pemenangan pasangan Wahid Husairi, Suwardi Sarlan, ketika dihubungi via telepon genggamnya menyatakan sangat senang dengan keputusan tersebut.
“Saya cukup senang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, karena berdasarkan fakta di lapangan memang kitalah yang seharusnya menang,” akunya.
Menurutnya, MK juga bisa menilai pasangan mana yang benar-benar berhak menang dalam Pemilukada HSU.
“Putusan MK ini sudah final dan tidak ada lagi pengadilan Pemilukada setelah ini,” tandas Suwardi.
Kini pihaknya tinggal menunggu tahapan Pilkada selanjutnya yang akan segera diproses oleh KPUD HSU. Metro7/Ayie