BANJARMASIN – Puluhan ketua RT dan RW mewakili dari 72 RT dan RW di kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat,  mendatangi kantor walikota Banjarmasin dan memepertanyakan dana operasional untuk ketua RT dan RW yang suah tiga bulan lebih tidak pernah kunjung di cairkan. 
Mereka akhirnya bertemu walikota  Banjarmasin  Ibnu Sina yang  saat itu didampingi wakilnya Hermansyah,  Plt Sekda Ichwan Noor  Chalik serta  Kabag Tata Pemerintahan Kota Banjarmasin, Iwan Riswanto.
Aidil Akbar sebagai koordinator aksi demo,  mengatakan, puluhan ketua RT dan RW  yang ada di Pelambuan sangat resah dengan adanya surat  yang ditanda tangani oleh  Plt Sekretaris Daerah Pemko yang sebelumnya di jabat oleh Agus Surono pada 4 April 2016 tadi.
Di jelaskan Aidil , dalam surat tersebut,  dana operasional untuk RT dan RW triwulan pertama ditunda pencairannya sampai revisi Perda Nomor 23 tahun 2010 selesai. Pada hal lanjutnya lagi,  sebelum dana operasional dicairkan semua RT dan RW  sudah menyelesaikan dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban yang telah diminta seperti  yang  tertulis di Perda tersebut.   Jadi tidak ada lagi berbagai alasan dana operasional untuk RT dan RW  tidak di cairkan.     
Berdasarkan Perda 23 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan RT dan RW  di Banjarmasin tiap kali pencairan dana untuk ketua RT dan RW  harus di sertai laporan pertanggunjawaban selama tiga bulan.   Adapun besaranya dana perbulan yang dicairkan sebesar Rp 400 ribu,  dan pertiga bulan ketua RT dan RW mendapatkan Rp 1,2 juta rupiah.   Dan beberapa bulan terakhir ini mereka terpaksa mengeluarkan dana pribadi untuk keperluan tugas operasional tersebut.
Sementara itu Walikota Ibnu Sina,  menjelaskan,  bahwa teknis pencairan dana untuk ketua RT dan RW sebenarnya sudah diperlakukan sebelumnya,  bukan hanya di masa pemerintahan yang sekarang dia jabat.          
Ditambahankan Ibnu Sina,  dana yang merupakan kategori operasional untuk RT dan RW bukan insentif.   Karena kategori operasional pasti harus ada pertanggungjawaban dalam penggunaannya.  Dan kalau untuk insentif,  ketua RT dan RW tinggal tanda tangan terus dananya cair.   Jadi dana operasional harus ada pertanggungjawabannya secara detil.  
Untuk lebih memudahkan proses pihaknya tentu akan merevisi kembali  Perda tersebut,  namun harus melalui tahap dan berkonsultasi lebih dahulu dengan dewan,   dan dana operasional menjadi insentif. (metro7/nrl)