Hak
1.    Interpelasi
Menggunakan usulan sekurang-kurangnya (5) lima orang anggota DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati secara lisan maupun tertulis mengenai kekayaan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
2.    Angket
Sekurang-kurangnya (5) lima orang Anggota DPRD dapat menggunakan penggunaan hak angket untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan Bupati yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan Masyarakat.
Selain Hak di atas, Anggota DPRD juga mempunyai hak antara lain :
1.    Menggunakan rancangan Peraturan Daerah
2.    Menggunakn pertanyaan
3.    Menyampaikan usul dan pendapat
4.    Memilih dan dipilih
5.    Membela diri
6.    Imunitasi
7.    Protokoler
8.    Keuangan dan Administrative
Kewajiban DPRD
1.    Mengamalkan Pancasila
2.    Melaksanakan undang-undang Dasar Republik Indonesia agar dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
3.    Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
4.    Mempertahankan dan memelihara Kerukunan Nasional dan Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Daerah
5.    Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
6.    Menyerap, Menghimpun, Menampung dan menindak lanjuti aspirasi masyarakat
7.    Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
8.    Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dari daerah pemilihannya
9.    Mentaati peraturan tata tertib DPRD, kode etik dan Sumpah / Janji Anggota DPRD
10. Menjaga etika norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
Fungsi
1.    Legislasi
Diwujudkan dalam mem-bentuk Peraturan Daerah bersama Kepala Daerah
2.    Anggaran
Diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah
3.    Pengawasan
Diwujudkan dalam bentuk pengawasan ter-hadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Metro7/usy