AMUNTAI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) memastikan Pemilukada HSU tahun 2012 hanya berlangsung satu putaran. Menurut Ketua KPUD HSU M Noor, berdasarkan perolehan suara sementara, Pemilukada HSU hanya berlangsung satu putaran, karena perolehan suara salah satu pasangan calon ada yang mencapai 33 persen.
“Salah satu pasangan calon, perolehan suaranya melebihi 33 persen. Itu merupakan satu syarat untuk memenangkan Pemilukada,” jelasnya.
Walaupun dari perolehan suara sudah terlihat siapa yang memperoleh suara terbanyak, namun pihaknya belum bisa memastikan pasangan mana yang berhasil memenang Pemilukada HSU.
Ia mengatakan, pihaknya akan menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada hari Minggu (1/7/2012) mendatang.
Setelah itu, pihaknya juga memberi kesempatan kepada pasangan lain untuk mengajukan gugatan keberatan atas hasil penetapan perolehan suara tersebut.
“Kita akan  memberikan tenggang waktu paling lambat tiga hari setelah penetapan perolehan suara, untuk pasangan lain mengajukan keberatan untuk didaftarkan ke mahkamah konstitusi yang memiliki wewenang bila ada sengketa atau keberatan,” jelasnya sembari menegaskan bahwa jika lewat dari waktu tiga hari, semua gugatan tidak berlaku lagi.
Setelah tiga hari, jika tidak ada gugatan dari pasangan lain, maka KPUD akan melakukan penetapan calon terpilih berdasarkan perolehan suara yang telah ditetapkan. Metro7/ayi