Kuasa Hukum Pemohon: 
“Tidak perlu ada pengadilan lagi di sini”
 
TANJUNG – Sesuai dengan ketentuan yang ada, setelah berjalan 7 hari, sidang Praperadilan antara Erma Pristijawati yang tidak lain adalah istri AKP Yana Mulyana selaku Pemohon melawan Kapolri cq Kapolda Kalsel cq Kapolres Tabalong AKBP Trijan Faisal selaku termohon memasuki babak akhir. Kamis (31/5/2012) kemarin, Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung, David SH Simaremare memberikan putusannya.
Di hadapan para kuasa hukum kedua belah pihak, Hakim membacakan putusan yang isinya menolak secara keseluruhan permohonan Praperadilan yang dilakukan istri AKP Yana Mulyana SSos tersebut.
Bahkan penilaian kubu Pemohon yang disampaikan melalui Kuasa Hukumnya tentang proses penangkapan dan penahanan yang tidak prosedural, dengan tegas dinyatakan tak terbukti.
Dengan demikian, mentok sudah upaya hukum pihak AKP Yana Mulyana SSos untuk mempraperadilankan Kapolres Tabalong dalam kasus penangkapan dirinya terkait tuduhan penggelapan dalam jabatan, dalam hal ini menggelapkan barang bukti narkoba.
Sehari sebelumnya, kepada Metro7, salah seorang Kuasa Hukum AKP Yana Mulyana, H Faturrakhman SH menyampaikan bahwa dirinya tetap mempertanyakan keberadaan surat penahanan kliennya di Polda Kalsel.
“Yang saya pertanyakan hanya satu, mana surat penahanan di Polda? Kalau memang ada, kami yakin itu palsu. Ini menyangkut HAM, dalam hal ini klien kami telah dikorbankan. Kami hanya ingin pihak Kepolisian sebagai sebuah institusi terhormat tidak berbuat penyimpangan,” ujarnya.
Terkait tanda terima pemberitahuan kepada keluarga, menurut Faturrakhman sesuai aturan tidak boleh dititipkan dan ditanda tangani oleh orang lain.
“Itu tidak berlaku dan  batal demi hukum. Sementara barang bukti narkobanya pun tidak pernah dilabkan. Kalau kami sampai kalah, tidak perlu ada pengadilan lagi di sini,” tandasnya. Metro7/LQ