Tekad pemerintah untuk melakukan standarisasi pelayanan dari waktu ke waktu diharapkan akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal.
Bupati Balangan, Ir H Sefek Effendie meminta, penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh seluruh instansi pemerintah, dapat diperhatikan dan dijalankan secara optimal.
“Dengan demikian, diharapkan pelayanan akan dapat berjalan sesuai ketentuan dan akan memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik,”  ujarnya.
Sementara itu, seluruh instansi pemerintah wajib memiliki tempat penampungan keluhan masyarakat, terlebih bagi lembaga pemerintah yang khusus berorientasi melayani kebutuhan masyarakat.
Sebagai salah satu upaya memperbaiki sistem dan kondisi pelayanan publik oleh pihak pemerintah, setiap keluhan dan kritik serta saran masyarakat harus dapat tersalurkan .
Dijelaskan Sefek, sesuai ketentuan pelaksanaan dalam penyusunan SOP terhadap upaya peningkatan kualitas dan mutu pelayanan masyarakat, seluruh instansi pemerintah yang menjadi titik pelayanan wajib mengetahui semua keluhan masyarakat.
Kalau perlu aspirasi juga perlu diserap melalui kotak saran atau ruang aduan dan informasi tersebut dapat mengakomodir ketidaknyamanan pelayanan yang dirasakan masyarakat. Selain itu, instansi atau pun petugas terkait dapat memperbaiki kinerja dan berpengaruh pada optimalnya kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
Adapun sejumlah instansi yang wajib menempatkan kotak atau pun bilik aduan dan informasi itu di antaranya seperti Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pencatatan Sipil, Rumah Sakit, Puskesmas, Kantor Kecamatan dan lembaga pelayanan pemerintah lainnya.
Di sisi lain, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien, efektif, ekonomis dan akuntabel, Pemkab Balangan melalui bagian organisasi telah menggelar sosialisasi penyusunan SOP dan penyusunan IKM, pada akhir tahun 2011 lalu. Metro7/Sri