Diduga Gelapkan Barbuk Narkoba
TANJUNG – Kasat Res Narkoba Polres Tabalong, AKP Yana Mulyana SSos yang biasanya gencar dan bahkan sering turun langsung ke lapangan melakukan penangkapan terhadap para pelaku penyalah gunaan obat-obatan terlarang, sekarang harus mendekam di sel tahanan Polda Kalsel. Ia diduga telah menggelapkan barang bukti narkoba bahkan disangka telah menjual barang haram tersebut kepada pelaku lain.
Dalam sidang kedua (sidang pertama Kamis, 24/5/2012) yang berlangsung Jum’at (25/5/2012) siang sejak pukul 14.50 Wita, dengan agenda Jawaban Termohon dalam hal ini pihak Kepolisian (Polda) yang telah menahannya, melalui 3 pengacaranya, yakni Syaiful Bachri SH, Penata Muhammad SH, dan Brigadir Jayadi SH, dalam provisi menyampaikan bahwa pihaknya menolak legalitas Kuasa Hukum Pemohon untuk beracara di dalam pemeriksaan perkara di pengadilan tersebut, karena tidak dapat menyampaikan Berita Acara pengambilan sumpah dari Pengadilan Tinggi.
Kronologis penangkapan AKP Yana Mulyana SSos menurut penyelidikan berawal dari penangkapan tersangka Indra Muliosa als Arnold oleh penyidik Polsek Murung Pudak, yang memberikan keterangan bahwa dirinya pernah melakukan transaksi sabu dengan AKP Yana Mulyana dan pelaku lain, Briptu M Asriadi.
Hasil keterangan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Briptu M Asriadi. Hasilnya, yang bersangkutan pun mengakui pernah melakukan transaksi dengan Indra Muliosa.
Dari keterangan keduanya diketahui kalau barbuk yang dijadikan objek jual beli tersebut berasal dari penyerahan petugas LAPAS Tanjung kepada AKP Yana Mulyana.
Pihak Propam Polda Kalsel bersama Propam Polres Tabalong kemudian melakukan pengecekan terhadap barbuk jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat total 6,36 gram itu yang ada dalam laporan bulanan bulan Juli 2011, yang diketahui dan ditanda tangani oleh AKP Yana Mulyana selaku Kasat Res Narkoba pada tanggal 31 Juli 2011, ternyata tidak dapat diperlihatkan.
Selanjutnya pada tanggal 8 Mei 2012 diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nopol SP.Sidik/43/V/2012 yang dilengkapi juga dengan Surat Panggilan bernomor S.Pgl/257/V/2012/Sat Reskrim terhadap AKP Yana Mulyana selaku saksi. Yang bersangkutan memenuhi panggilan tersebut sehari berikutnya. Besertanya juga ikut diperiksa dua orang saksi, yakni Briptu M Asriadi dan Bripka Tri Winarno.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi itu, dilakukanlah Gelar Perkara, yang hasilnya menyimpulkan bahwa terhadap AKP Yana Mulyana telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan tersangka.
Akhirnya pada Senin (15/5/2012) awal pekan lalu, AKP Yana Mulyana secara resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/59/V/2012/Reskrim yang diikuti pembuatan Berita Acara Penangkapan pada hari itu juga yang penandatanganannya kemudian ditolak oleh yang bersangkutan. Ia juga menolak saat disodorkan Surat Penolakan Tanda Tangan.
Pengacara Termohon juga menegaskan bahwa seluruh prosedur penahanan telah terpenuhi, termasuk memberitahukannya melalui Surat Pemberitahuan Penangkapan Nomor B/259/V/2012/Reskrim tanggal 15 Mei 2012 kepada istri yang bersangkutan, Erma Pristijawati.
Pihak Polda juga menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap AKP Yana Mulyana adalah sah menurut hukum.
Berdasarkan kesepakatan bersama, sidang dengan Majelis Hakim/Panitera Pengganti David SH, Simare Mare SH dan Ilyansin SH ini rencananya akan dilanjutkan hari ini pukul 10.00 Wita dengan agenda Replik sekaligus Duplik. Metro7/LQ