TANJUNG — DPRD Tabalong terus bekerja keras. Dalam waktu yang saling berdekatan, lembaga legislatif ini harus merampungkan pembahasan sedikitnya enam Raperda. Perihal kerja borongan tersebut dibenarkan Kepala Bagian Hukum Setda Tabalong Sri Budi Santoso Rabu (2/5/2012) kemarin.
Raperda yang sudah diajukan ke DPRD ada enam, yaitu Raperda Retribusi Izin Gangguan, Raperda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pada Sektor Pertanian, Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, katanya.
Sri Budi Santoso juga menambahkan bahwa Raperda lainnya adalah Raperda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL), Raperda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Raperda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sri pun menjelaskan satu-per satu status masing-masing Raperda tersebut.
Untuk Raperda Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Usaha Daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan sudah dibahas dan sudah dilaporkan ke bagian hukum, ujarnya.
Meski sudah dibahas menurut Budi, Raperda tersebut belum bisa langsung ditetapkan sebelum di-Paripurnakan lebih dulu, untuk dievaluasi ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Prosedurnya memang begitu, jelasnya sambil mengungkapkan bahwa dua Raperda lainnya sudah sampai tahap Evaluasi, yaitu Raperda Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan KTP.
Khusus Raperda PKL kondisinya belum rampung. Pasalnya, ketika diajukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk dibuat peraturannya, terkendala pada penetapan lokasi PKL.
Karena kendala tempat, makanya masih tertunda. Sudah dibahas, tapi belum selesai, tutupnya. Metro7/usy