AMUNTAI Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hulu Sungai Utara (HSU) menghimbau agar PNS di lingkungan Pemkab HSU jangan sampai terlibat tindak pidana yang merugikan diri sendiri, orang lain maupun negara. Kepala BKD HSU H Khairil Anwar, mengatakan, sanksi yang diberikan kepada PNS yang tersandung kasus tindak Pidana Umum (Pidum) maupun Pidana Khusus (Pidsus) adalah pemberhentian sebagai PNS.
“Sanksi yang diberikan sangat jelas dan tegas, yakni pemberhentian terhadap PNS itu sendiri,” jelasnya.
Menurut Khairil, sanksi ini berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1979 Pasal 8 dan 9 tentang Pemberhentian PNS, yang kemudian diperkuat oleh PP Nomor 53  2010 tentang Disiplin.
Dari kedua PP inilah menurutnya tindakan tegas dilakukan oleh BKD terhadap oknum PNS dengan tujuan memberikan efek jera dan pelajaran terhadap oknum PNS yang lain.
Berdasarkan data BKD setempat,  sedikitnya ada lima orang PNS di lingkungan Pemkab HSU yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat, satu orang terlibat tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, sedangkan empat orang lainnya melanggar kedisiplinan.
Khairil menyebutkan, pada tahun 2010, PNS yang diberhentikan sebanyak satu orang karena terlibat perkara Narkoba, 2011 PNS yang diberhentikan sebanyak 4  orang, akibat tidak disiplin alias tidak masuk kerja selama kurang lebih 2 bulan.
Sedangkan tahun 2012 ini PNS yang sudah diberhentikan sementara ada satu orang karena terlibat penyalahgunaan Narkoba.
Yang bersangkutan diberhentikan sementara karena perkaranya belum vonis dan masih menunggu proses pengadilan. Karenanya masih menerima gajinya sebagai PNS sebesar 75% dari gaji pokok ditambah tunjangan.
Apabila yang bersangkutan telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim, maka pemberhentian tersebut akan bersifat permanen dan otomatis gaji PNSnya pun tidak dibayar lagi.
Khairil juga mengatakan bahwa juga ada oknum PNS Pemkab HSU yang terlibat masalah korupsi dan sampai sekarang oknum tersebut masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Amuntai. Namun karena umurnya sudah memasuki masa pensiun dan juga masa jabatannya sebagai PNS sudah cukup lama, maka yang bersangkutan mengajukan pensiun dini, sehingga gaji pensiunnya tidak hilang.
Ia berharap dengan adanya beberapa oknum PNS yang sudah diberhentikan dapat dijadikan pelajaran bagi PNS lain agar jangan sampai terlibat kasus pidana, baik Pidum maupun Pidsus atau melanggar kode etik PNS.

“Mudah-mudahan dapat dijadikan pelajaran bagi yang lain supaya jangan sampai terlibat masalah pidana atau melanggar disiplin sebagai PNS, karena konsekuensinya adalah pemberhentian secara tidak terhormat,” tutupnya. Metro7/Ayie