* Sempat Membacok Petugas
PARINGIN — Satuan Polres balangan Jum’at (30/3) petang melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama Saidalami (32). Pelaku yang ditangkap di TKP Desa Wonorejo Kecamatan Juai Kabupaten Balangan sempat melawan petugas. Sebutir timah panas yang bersarang di perutnya mengakhiri petualangan warga Desa Wonorejo ini, ia tewas beberapa saat sebelum mendapat pertolongan medis.
Kapolres Balangan AKBP M Yudha Setya Budi yang dikonfirmasi seputar kronologis kejadian menyebutkan bahwa petugas menangkap pelaku pada saat bertransaksi narkoba. Disebutkannya juga bahwa karena melawan, petugas terpaksa menembak pelaku untuk menghentikan aksi brutalnya.
“Pada saat pelaku melakukan transaksi langsung dihentikan petugas. Tanpa diduga, pelaku berbalik arah dan melakukan perlawanan kepada hingga terjadi adu otot dengan petugas,” jelas Kapolres.
Ditegaskannya juga bahwa petugas sebenarnya sudah melepaskan tembakan peringatan dua kali ke udara, namun tak diindahkan pelaku yang bahkan terus melakukan perlawanan sengit.
Seorang petugas terluka lengan kiri dan pinggangnya terkena sabetan parang pelaku. Terdesak, akhirnya petugas langsung menembak kaki kanan tersangka. Tapi di luar dugaan, ternyata pelaku malah semakin beringas hingga petugas terpaksa untuk kedua kalinya melepaskan tembakan mengarah ke tangan kiri tersangka tembus ke rusuk sebelah kiri dan ketiak sebelah kanan. Ia pun roboh.
Anggota yang terluka langsung dilarikan ke Puskesmas sementara tersangka pun diangkut ke RSUD Balangan. Sayangnya, dalam perjalanan tersangka akhirnya meninggal dunia.
Sabtu (31/3) kemarin petugas bersama pihak rumah sakit melakukan autopsi dan pada jam 00.30 Wita dan jenazah pun diserahkan ke isterinya. Informasi terakhir, jasad korban dibawa ke kampung halamannya di HSS untuk dikebumikan.
Adapun barang bukti yaitu satu buah motor Supra Fit Nopol DA 2214 CV, STNK, dompet, KTP, dua buah HP, sebilah parang dan dua paket sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok merk Gudang Garam Surya disita petugas.
Menurut Kapolres Balangan AKBP M Yudha Setya Budi, korban telah melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Metro7/Sri