AMUNTAI Satuan Narkoba Polresta Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menangkap pengedar sabu-sabu, kali ini pelakunya adalah seorang wanita, Masni (37) warga Jalan Abdul Azis No 102 Gg Mujahidin Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, Rabu (7/3).
Tersangka yang sehari-harinya berjualan makanan ringan dan barang kelontong ini terpaksa harus menginap di hotel prodeo karena terbukti memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.61 gram yang dikemas dalam plastik kecil berjumlah 9 paket.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta HSU AKP Kusdarmaji SH ketika dihubungi Metro7 lewat telepon genggamnya, Sabtu (10/3) menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka bersumber dari laporan masyarakat sekitar yang mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah seorang pengedar sabu.
Kusdarmaji mengatakan, usai menerima laporan warga tersebut pihak langsung menyelidiki ke lapangan kebenaran dari laporan tersebut.
“Awalnya bersumber dari laporan warga yang kemudian kami tindaklanjuti di lapangan, dan dari hasil penyelidikan ternyata tersangka memang pemakai sekaligus pengedar,” jelasnya.
Setelah beberapa kali melakukan penyelidikan, pada Rabu (7/3) malam sekitar pukul 23.30 waktu setempat, aparat langsung menjemput tersangka ke kiosnya untuk dibawa ke rumahnya karena dicurigai ia menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya itu.
Sebelumnya, tersangka berusaha mengelabui anggota dengan tidak membawanya ke rumahnya, melainkan ke rumah  orangtuanya.
Namun aparat sudah mengetahui bahwa tersangka berusaha menghindar, sehingga aparat tetap bersikeras untuk minta ditunjukkan rumah tersangka.
Setibanya di TKP, aparat langsung menggeledah rumah tersebut dan aparat berhasil menemukan kantong plastik berisikan paket kecil sabu yang sudah siap pakai.
Dengan barang bukti inilah tersangka dibawa ke polres HSU untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman hukuman pidana seumur hidup, minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun. Metro7/Ayie