Awas! Jangan main-main dengan peraturan disiplin! Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir kerja tanpa alasan yang sah selama  46 hari dalam setahun akan mendapat sanksi pemberhentian,  baik dengan hormat atas permintaan sendiri maupun pemberhentian tidak hormat. Ketentuan ini sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Pesan tersebut disampaikan Bupati Hulu Sungai Tengah Dr Ir H Harun Nurasid, MM, MT disela Apel Gabungan  lingkup Pemerintah Kecamatan Haruyan, Senin (/3).
 “Karena itu marilah dengan penuh kesadaran meningkatkan akan arti penting disiplin kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS´ujar Harun.
Menurut Harun tingkat kehadiran dan kepatuhan mengikuti apel pagi dan siang menjadi salah satu indikator tingkat kedisiplinan. Logikanya semakin disiplin seorang PNS dalam bekerja, berpikir dan bertindak maka akan berbanding lurus dengan tingkat pencapaian kinerjanya.  
 “Lebih dari itu apel menjadi media yang efektif untuk memperkuat rasa solidaritas dan saling koordinasi antar instansi serta kerja tim serta sebagai sarana urun renbug bagi pemecahan masalah bersama ” tambahnya.
Ditambahkan orang nomor satu di Bumi Murakata ini bahwa disiplin sendiri merupakan sebuah keindahan dan seni dalam bekerja. Mereka yang berdisiplin tidak hanya mencerminkan taat aturan tetapi memiliki kebanggaan dan penghargaan kepada diri sendiri dan lingkungan.
 “Tidak ada keberhasilan tanpa adanya kedisiplinan” tegas Harun.
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS secara gamblang dinyatakan hukuman disiplin secara bertingkat bagi PNS mangkir tanpa alasan jelas. PNS yang mangkir selama  5 hari diberikan hukuman disiplin teguran lisan, mangkir 6 s.d 10 hari diberikan hukuman teguran tertulis, mangkir 11 s.d 15 hari dihukum pernyataan tidak puas dari atasan.
Mangkir selama 16 s.d 20 hari dihukum penundaan kenaikan gaji berkala, mangkir selama 21 s.d 25 hari diberikan hukuman penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, 26 s.d 30 hari dihukum penurunan pangkat  setingkat lebih rendah selama 1 tahun, mangkir kerja 31 s.d 35 hari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, mangkir selama 36 s.d 40 hari turun jabatan setingkat lebih rendah, 41 s.d 45 hari pembebasan jabatan, 46 hari  s.d lebih pemberhentian sebagai PNS.
Kesempatan menjadi pembina apel tersebut dimanfaatkan oleh Harun untuk mensosialisasikan sukses E KTP. Sukses E KTP sendiri ujarnya menjadi tanggung jawab seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kerena itu juga harus didukung oleh seluruh aparatur dan komponen  masyarakat lainnya.
 “Kita harapkan program E KTP yang menjadi leading sektor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan berjalan sukses dan lancar hingga  Oktober 2012 ini” katanya.
Pelaksanaan apel gubungan Senin di kecamaan yang dipimpin oleh Bupati H harun Nurasid sendiri tidak berhenti di Kecamatan Haruyan. Harun mengagendakan akan memimpin apel gabungan Senin pada tiap kecamatan se HST. Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan sebagai ajang siluturrahmi dan koordinasi seluruh jajaran PNS lingkup kecamatan, para Pembakan dan Sekretaris Desa.
 “Untuk Senin depan bupati akan memimpin apel gabungan Senin di Kecamatan batu Benawa” ujar Plt, Kabag Humas dan Protokol Ramadhan. (advhumashst)