Desa Sungai Rukam Kecamatan Pugaan Kabupaten Tabalong terpilih sebagai Terbaik I Pelaksana Alokasi Dana Desa tahun 2011. Desa ini dinilai berhasil mengelola dan menggunakan Dana ADD secara baik, bertanggungjawab dan akuntabel.

Berdasarkan beberapa kriteria penilaian, yaitu Perencanaan, Penyaluran, Pencairan, Pertanggungjawaban hingga Kerjasama Tim, Desa Sungai Rukam I meraih nilai tertinggi sebesar 523,4 mengungguli Desa Juai (Terbaik II) dengan nilai 500, Desa Bahungin ( Terbaik III) dengan nilai 497,6, Desa Pematang (Harapan I) dengan nilai  475, Desa Kasiau (Harapan II) dengan nilai 451 dan Desa Tanta Hulu (Terbaik IV) dengan nilai 448,9.
Selain itu, penilaian yang dilaksanakan Bagian Bina Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, adalah ketepatan waktu penyampaian.
Desa yang melaporkan tepat waktu diberi nilai 100, sementara yang terlambat 1-2 minggu diberikan nilai 50, telat 2 minggu-1 bulan diberi nilai 25 dan  yang terlambat melaporkan 1 bulan ke atas, hanya diberikan nilai 5.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah PP No 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara RI tahun 2005 No 158, Tambahan Lembaran Negara RI No 4587), Permendagri No 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Perbup No 08 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tabalong (Berita Daerah Kabupaten Tabalong tahun 2001 No 09, dan Kepbup Tabalong No 188.45/34/2012 tanggal 09 Pebruari 2012 tentang Penetapan Desa Terbaik atas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Tabalong tahun 2011.
Berdasarkan Pasal 101 huruf n dan o PP No 72 tahun 2005 tentang Desa, dalam rangka pembinaan dan pengawasan kabupaten/kota memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan serta memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa, dan juga di dalam Permendagri No 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, antara lain mengatur yang berkaitan dengan pertanggungjawaban dan pelaporan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong pada akhirnya memberikan penghargaan kepada masing-masing Desa Pelaksana ADD Terbaik. Selain Piala dan Piagam, juga diserahkan sejumlah uang tunai, yaitu untuk Terbaik I Rp 20 juta, Terbaik II Rp 15 juta, Terbaik III Rp 10 juta, Harapan I Rp 7,5 juta, Harapan II Rp 5 juta dan Harapan III Rp 2,5 juta. Metro7/usy