TANJUNG — Sebanyak 70 peserta yang terdiri dari para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Pemerintahan Desa dan aparat Kecamatan Tanta – Muara Harus mengikuti Rapat Kerja Tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan dalam rangka sosialisasi penerapan Elektronik KTP (e-KTP) di Kabupaten Tabalong tahun 2012.

Rapat kerja dilaksanakan Kamis (15/3) lalu di Gedung Pertemuan Kecamatan Tanta. Sebagai narasumber adalah Asisten I Tata Praja Kabupaten Tabalong Drs H Yuzan Noor MSi selaku Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, beserta Kepala Bidang Kependudukan.
Rapat kerja dibuka secara resmi oleh Camat yang diwakili Kepala Seksi Pemerintahan H Darsani AMd. Hadir dalam acara pembukaan itu Sekcam Tanta dan Sekcam Muara Harus.
Dalam sambutan tertulisnya Camat Tanta Alfian S.Stp menjelaskan bahwa penduduk di Kecamatan Tanta terdata mencapai 13 ribu lebih yang sudah memiliki KTP SIAK dan itu nanti akan diganti dengan e-KTP.
Program e-KTP ini berlaku bagi seluruh Indonesia, dimana semua penduduk hanya boleh memiliki satu KTP, tidak boleh lagi memiliki KTP lebih atau ganda. Untuk Kecamatan Tanta sendiri, pelaksanaan e-KTP direncanakan pada awal bulan April 2012 dimana sesuai instruksi Mendagri, bahwa pelaksanaan e-KTP sudah dapat diselesaikan pada akhir tahun 2012 mendatang.
Para Kepala Desa/Perangkat Desa yang hadir dalam sosialisasi itu diharapkan dapat menjelaskan kepada masyarakat yang ada di desa masing-masing.
Tidak lupa dalam kesempatan itu Camat Tanta menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan, baik dari Pemkab maupun semua perangkat desa yang telah bersedia mengikuti sosialisasi ini dengan penuh perhatian.
Sebelum, Asisten I Tata Praja Drs H Yuzan Noor MSi menjelaskan seputar dasar hukum e-KTP yang merupakan program pemerintah secara Nasional berdasarkan Peraturan Presiden No 26 tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis NIK secara Nasional dan Peraturan Presiden No 25 tahun 2010 tentang Penerapan KTP elektronik paling lambat akhir tahun 2012 yang menurutnya tinggal beberapa bulan lagi harus bisa dilaksanakan.
Ditambahkannya H Yuzan Noor bahwa nantinya semua warga negara Indonesia memiliki KTP yang bentuknya sama, bahkan ada semacam pengaman dalam KTP tersebut.
Setiap penduduk hanya memiliki satu NIK untuk seumur hidup dan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang menunjukan Kode Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi serta tanggal lahir.
Untuk menjamin keamanan, KTP elektronik terdiri dari 7 lapisan secara fisik, yang memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan. Kode keamanan adalah alat identifikasi jati diri yang menunjukan identitas diri penduduk secara tepat dan akurat sebagai autentifikasi diri yang memastikan dokumen kependudukan sebagai milik orang tersebut, sehingga tidak mudah disalahgunakan oleh orang lain. Metro7/Via