M Ramli: “Sudah Sesuai Prosedur”
KOTABARU — Pengerjaan jalan sepanjang 20 km di Kecamatan Kelumpang Tengah, Tanjung Batu-Senakin-Pudi-Tanjung Mahkota-Sekandis yang dikerjakan oleh PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional (TMPI), belakangan menjadi perbincangan hangat warga, bahkan media cetak pun sudah ada yang mengulasnya. Konon ditemukan indikasi pelanggaran, di antaranya ketentuan waktu kontrak.

PPTK Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air Kabupaten Kotabaru dituding ikut bertanggungjawab terhadap masalah ini.
M Ramli sebagai pejabat berwenang membantah tudingan miring tersebut.
“Pekerjaan sudah sesuai prosedur. Material yang digunakan pun sudah sesuai spek,” tegasnya.
Menurut Ramli, hal itu bisa dibuktikan melalui uji sampel oleh POLTEK Banjarmasin. Di samping itu, perbaikan memang hanya ditargetkan pada titik-titik tertentu saja.
“Jalan yang masih mulus, tentunya tidak mengalami perbaikan lagi. Bukan berarti perbaikan dilakukan sepanjang 20 km, melainkan berdasarkan volume atau pada titik-titik yang rusak saja,” jelas Ramli.  
Pihak Kontraktor Pelaksana, Ahmad Firdaus melihat persoalan ini sarat muatan politis. Semacam persaingan atau hal lainnya.
“Selama ini, saya belum mengetahuinya, sebab tanggung jawab saya terhadap jalan tersebut belum berakhir. Masih ada waktu 180 hari masa pemeliharaan, tepatnya hingga bulan Juni nanti, karena pekerjaan baru akan berakhir pada 31 januari 2012,” ujarnya sambil menambahkan bahwa tagihan pihaknya pun hingga kini masih belum diselesaikan oleh Pemkab.
Menyinggung Surat Panggilan pihak Kejaksaan Kotabaru terhadap PT TMPI, Ahmad Firdaus mengaku dirinyalah yang mewakili, karena pemilik perusahaan Ir H Ajay M Priyatna sedang melaksanakan umroh.
“Saat itu saya ditanya selama 2 jam lebih, tapi hasil pemeriksaan nihil, karena memang tidak ada masalah. Saya sebenarnya heran, kok pekerjaan saya yang tidak bermasalah malah dibikin heboh, padahal kalau pihak Kejaksaan teliti, banyak sekali proyek bermasalah di Kotabaru ini, tapi didiamkan saja,” paparnya.
 Firdaus mengambil contoh beberapa Proyek program DPL, yang seharusnya sudah selesai per 31 Januari 2012, ternyata sampai dengan hari ini masih belum tuntas dikerjakan oleh kontraktornya, tapi tidak dipermasalahkan.
“Ada apa ini? Apakah karena yang mengerjakan proyek tersebut kontraktor besar di daerah ini?,”  tudingnya bertanya-tanya.
Firdaus juga mengajak semua pihak berpikir sehat, bahwa kalau dirinya berniat menyalahi aturan, buat apa repot–repot membuat kontrak ikatan kerja yang tebal.
Menanggapi aspirasi warga yang mengharapkan agar proyek jalan tersebut segera diselesaikan, Firdaus balik bertanya, pekerjaan apa lagi yang harus diselesaikan. Masalahnya, kewajiban pihaknya sekarang hanya tinggal melaksanakan pemeliharaan saja selama 180 hari kalender.
“Bahkan jalan aspal yang seharusnya cuma diperbaiki sepanjang 980 m, kami kerjakan menjadi 1.440 m. Apakah masih dianggap salah juga?
Ahmad Firdaus menduga isu-isu miring tersebut sengaja diembuskan pihak-pihak lain untuk tujuan tertentu.
 “Saya tidak marah jika hal itu benar. Tapi jika sebaliknya, ini kan namanya fitnah,” tandas Firdaus menutup pembicaraan. Metro7/ANDI