Terpenuhinya program instansi pemerintah dalam menjalankan standar pelayanan, diyakini akan mampu memperhatikan kebutuhan masyarakat secara maksimal. Karenaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan berkomitmen untuk melakukan peningkatan pelayanan dari waktu ke waktu.

Bupati Balangan Sefek Effendie meminta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) oleh seluruh instansi pemerintah, diperhatikan dan dijalankan secara optimal, agar pelayanan akan dapat berjalan sesuai ketentuan dan akan memenuhi kebutuhan masyarakat secara baik.
Di samping itu, seluruh instansi pemerintah juga wajib memiliki tempat penampungan keluhan masyarakat, terlebih bagi lembaga pemerintah yang khusus berorientasi melayani kebutuhan masyarakat. Hal itu, menjadi rangkaian pelaksanaan dalam penyusunan SOP dan IKM.
Kepala Sub Bagian Kelembagaan pada Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Balangan, Rahmi menjelaskan, sebagai salah satu upaya memperbaiki sistem dan kondisi pelayanan publik oleh pemerintah, setiap keluhan dan kritik serta saran masyarakat harus dapat tersalurkan.
“Tempat penampungan keluhan itu, bisa berupa kotak kritik dan saran, atau pun ruang dan pos aduan serta informasi,” katanya.
Dijelaskannya, sesuai ketentuan pelaksanaan dalam penyusunan SOP terhadap upaya peningkatan kualitas dan mutu pelayanan masyarakat, seluruh instansi pemerintah yang menjadi titik pelayanan, wajib mengetahui semua keluhan masyarakat.
Kotak saran atau ruang aduan dan informasi tersebut diharapkan dapat mengakomodir ketidaknyamanan pelayanan yang dirasakan masyarakat, sehingga instansi atau pun petugas terkait dapat memperbaiki kinerja yang pada gilirannya berpengaruh pada optimalitas kebijakan pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
“Tujuannya adalah agar pelaksanaan reformasi birokrasi dapat tercapai secara nyata, efektif, efisien dan ekonomis,” tuturnya.
Sejumlah instansi yang wajib menempatkan kotak atau pun bilik aduan dan informasi itu di antaranya adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil), rumah sakit, Puskesmas,  kantor kecamatan, dan lembaga pelayanan pemerintah lainnya.
Sementara itu, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik yang efisien, efektif, ekonomis dan akuntabel, Pemkab Balangan melalui Bagian Organisasi telah menggelar sosialisasi penyusunan SOP dan IKM pada akhir tahun 2011 lalu.
Dalam kegiatan itu terungkap peran media massa dalam memberi ruang yang sangat lebar untuk menyuarakan pendapat dan penilaian masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Wakil Bupati Balangan Ansharuddin bahwa jalannya pelayanan publik tidak bisa dikontrol secara sepihak, selain merupakan fungsi kontrol yang dimiliki dan dijalankan oleh pers, dalam arti institusi media massa secara luas.
“Betapa pentingnya setiap instansi dan unit kerja pemerintah di segala tingkatan memiliki SOP dan IKM, sebagai pegangan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik,” tukasnya. Metro7/usy