TANJUNG – Karir mulus yang dirintis Sap (26), warga Flamboyan I Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong terancam berakhir. Pegawai Bank Mandiri Cabang Tanjung ini digugat mantan kekasihnya, sebut saja Dewi (20), warga Kelurahan Lok Tabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara setelah dinilai ingkar janji tidak bersedia mengawini korban yang sebelumnya juga bekerja pada Bank Mandiri Banjarbaru

Peristiwa berawal dari perkenalan korban dengan pelaku sekira bulan Juli 2010 silam. Kontak pertama itu terjadi via telepon saat atasan korban memintanya untuk menghubungi Bank Mandiri Tanjung untuk menanyakan sesuatu hal, kebetulan saat itu yang mengangkat telepon adalah pelaku.
Dari situ akhirnya hubungan keduanya berlanjut ke jenjang pacaran, pasca pertemuan mereka yang pertama di rumah makan Subur Group Banjarbaru.
Menurut penuturan korban saat bertemu Metro7 Rabu (29/2) sore didampingi pengacaranya, Muchtar Yahya Daud SH, petaka mulai menimpa dirinya setelah pertemuan kedua pada bulan Agustus 2010. Pelaku menemui korban malam hari di rumahnya menggunakan mobil Avanza abu-abu kemudian membujuknya untuk menemani ke Hotel Mira in dengan alasan mau mandi sebentar.
Namun di tempat itulah kemudian pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya, diselingi kata-kata rayuan bahwa ia akan bertanggungjawab dan bersedia mengawini korban hingga terjadilah perbuatan haram itu.
Dalam pertemuan berikutnya, pelaku kembali mengajak korban melakukan perbuatan itu di lokasi yang sama sambil kembali menebarkan janji manis untuk melamar korban selepas lebaran Idul Fitri tahun 2010. Tetapi sejak saat itu, pelaku sempat tidak bisa dihubungi lagi dan HP nya pun tidak aktif, hingga akhirnya perkara ini dilaporkan ke Pengadilan Negeri Tanjung.
Beberapa waktu kemudian, korban merasakan perubahan pada dirinya. Untuk memastikan hal itu sekaligus mendapatkan bukti otentik, sekira akhir Februari 2011 korban melakukan pemeriksaan medis, ia pun dipastikan tengah mengandung 6 bulan.
Upaya negosiasi pihak keluarga sekitar bulan Maret 2011 membuahkan kesepakatan bahwa pelaku bersedia mengawini korban di Banjarbaru. Tetapi lagi-lagi itu hanya isapan jempol belaka, karena ternyata pelaku malah bertunangan dengan orang lain, putri dari mantan calon Bupati Tabalong. Hal itu diketahui korban pada tanggal 19 Maret 2011 silam.
Pelaku sempat di-Somasi agar bertanggungjawab, namun yang bersangkutan menolak dan mempersilahkan korban untuk menempuh jalur hukum. Perbuatan Wan Prestasi itu pun akhirnya dibawa ke meja hijau.
Hati korban semakin hancur setelah pada tanggal 16 April 2011, ia melahirkan seorang anak laki-laki hasil hubungan gelapnya dengan pelaku.
Beruntung setelah menjalani beberapa kali persidangan yang melelahkan, Majelis Hakim akhirnya memberikan putusan mengabulkan gugatannya. Di antaranya, pelaku diharuskan memberikan nafkah anak Rp 2 juta per bulan hingga berumur 21 tahun, membayar uang paksa Rp 5 juta per hari, dan membayar kerugian materi Rp 42 juta. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal sebesar Rp 2.037.436.125,-.
Ketika ditanya apakah bersedia kembali, jika pelaku memintanya, korban dengan tegas menolaknya. ”Tidak mau,” tegas korban sambil menggendong buah hatinya. Metro7/usy