Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Tabalong melalui Dinas Tata Kota dan Kebersihan (Distakober) dengan sasaran utama masyarakat yang tinggal di lingkungan kawasan perkotaan, baik melalui media massa maupun brosur/selebaran.

Perda Nomor 14 tahun 2011 tersebut menurut Sekretaris Distakober Kabupaten Tabalong Ir HM Noor Rifani SH MT melalui Kepala Bidang Kebersihan Lingkungan dan Persampahan M Chazirin Noor Sp, merupakan upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Karena menurutnya, pemerintah tentu tidak bisa bekerja maksimal tanpa adanya dukungan masyarakat termasuk dalam bidang kebersihan lingkungan.
“Sosialisasi nantinya juga akan diadakan dengan stakeholder terkait serta pemangku kepentingan lain termasuk para pengelola bidang usaha yang ada di Tabalong, sesuai visi misi Distakober Kabupaten Tabalong untuk menjadikan institusi yang profesional dalam menata kota yang tertib, bersih, sehat, hijau, indah dan ceria,” ujarnya.
Mewujudkan peningkatan penanganan kebersihan dan keindahan kota secara partisipatif didukung dengan pengembangan modal kemitraan dan sumber daya manusia yang memadai. Mewujudkan peningkatan ruang terbuka hijau, keteduhan dan keasrian kota, mewujudkan pengelolaan lingkungan secara terpadu dalam penataan kota dan pengawasan bangunan didukung informasi dan regulasi, mewujudkan peningkatan SDM aparatur dan masyarakat pendukung kegiatan Dinas Tata Kota dan Kebersihan.
Untuk tahap awal pemberlakuan Perda pengelolaan sampah ini, dilakukan tindakan persuasif bagi yang melakukan pelanggaran berupa peringatan, namun nantinya tetap akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang ada,” Imbuh Ir HM Noor Rifani.
Dalam Perda ini juga disebutkan sanksi pelanggaran terhadap segala ketentuan yang termaktub di dalamnya dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah). Metro7/Via