PARINGIN – Untuk yang kedua kalinya nasib bupati Sefek dan Ansharuddin ditangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri-red). Setelah gagal dalam putusan paripurnanya, kembali anggota DPRD Balangan melakukan sidang Paripurna DPRD Balangan Kamis (23/2) malam lalu sekitar pukul 21.30 WITA akhirnya digelar sesuai tuntutan massa pendukung Syarifuddin-Fahrurrazi (Syafa).

Surat Keputusan (SK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balangan Nomor 6 Tahun 2012 pun diterbitkan sebagai hasil rapat Paripurna tersebut.
Isinya merupakan usulan pembatalan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilukada Balangan tahun 2010 atas nama Ir H Sefek Effendie ME dan Drs Ansharuddin MSi kepada Menteri Dalam Negeri Mendagri RI.
SK tersebut dibacakan langsung oleh Sekretaris Dewan Herman Asmuni di hadapan 24 anggota dari total 25 anggota dewan. Ia menyebutkan, SK DPRD Balangan tersebut berdasarkan pada dua pertimbangan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri (PN) Amuntai Nomor 183/Pid.Sus/2011/PN.Amt Tahun 2012, tanggal 12 Januari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap dan terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran tindak pidana politik uang atau money politic yang dilakukan oleh Syahril bin Atak Sani.
Kemudian Bupati dan wakil Bupati Balangan Ir H Sefek Effendie ME-Drs H Ansharuddin Msi juga telah diduga menghadapi krisis kepercayaan publik yang sangat meluas dan diwarnai aksi-aksi massa.
Hasil keputusan tersebut selanjutkan akan diserahkan dan menunggu keputusan Mendagri apakah menyetujui atau menolak kembali.
Terkait SK No 1 Tahun 2012 tanggal 2 Februari 2012 tentang Pengambilan Sikap DPRD Kabupaten Balangan terhadap tuntutan tim Syafa tentang Pembatalan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2010 melalui Rapat intern DPRD, dengan memperhatikan ketentuan penerbitan SK DPRD harus melalui Paripurna, maka keabsahan SK yang terlanjur dikeluarkan tersebut, masih diperdebatkan. Sehingga akhirnya dilaksanakan lagi rapat Paripurna kedua pada tanggal 22-23 Februari 2012 dengan tujuan mengambil inisiatif untuk mengagendakan rapat Paripurna dewan dan mengusulkan pembatalan calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah dimaksud.
Kejadian menarik terlihat di sela-sela Rapat Paripurna dan Banmus, yakni bertemunya Zainudin dengan Syarifudin. Keduanya sepakat mengakhiri perdebatan dan saling berpelukan serta berajabatan tangan.
“Tidak ada dendam di antara kami, meski di media kami sering perang statemen,” . ujar Syarifudin saat ditemui Metro 7. Sementara di lain pihak Zainudin pun berjanji akan selalu memanggil ayahanda kepada Syarifudin, bukan bapa Syarifudin. (Metro7/sri)