Tak Direspon, Warga Dayak Kembali Blokade Jalur Tambang
* Karyawan Adaro Group Demo Tandingan
TANJUNG –Persoalan pertambangan batubara di dua Kabupaten, Tabalong dan Balangan tampaknya sudah demikian kompleks, hingga tak pernah sepi dari aksi. Deadline 14 hari yang dijanjikan Kapolres Tabalong AKBP Trijan Faisal untuk menyelesaikan kasus klaim mereka atas Hak Tanah ULayat dianggap warga dayak hanya isapan jempol saja. Kamis (16/2) siang, warga Dayak akhirnya kembali mengerahkan massa dan menutup jalur tambang di Km 79 PT Adaro Indonesia (AI)

Aksi kali ini terlihat lebih garang dan tak bersahabat. Warga Dayak Kampung Sepuluh Haruai-Upau yang lengkap dengan persenjataan tradisional mulai menutup Haul Road Adaro sekira pukul 15.00 Wita.

“Ini hasil kesepakatan kita bersama, setelah mendapatkan jawaban mengecewakan dari pemerintah di PolresTabalongtadi,” tegas Mathius Itong, salah seorang juru bicara warga.
Menurutnya, putusan yang diberikan,sama sekali tidak mengakomodir aspirasi mereka yang menuntut uang ganti rugi.Bahkan kepada mereka hanya ditawarkan kesepakatan sama, yang sebelumnya telah mereka tolak.
Belum lama tadi, warga Dayak sempat melunak dan bersedia membuka blokade atas jalan angkutan batubara PT AI, setelah Kapolres Tabalong memberikan jaminan penyelesaian dalam waktu 14 hari sesuai harapan warga. Namun karena sampai batas waktu yang telah ditentukan, belum juga ada kejelasan apalagi realisasi, akhirnya warga Dayak kembali melakukan aksi, hingga aktifitas pekerjaan tambang PT AI terhenti.
Sebelumnya, dalam pertemuan terakhir antara perwakilan warga Dayak Deyah Kampung Sepuluh dengan beberapa pihak, di antaranya Kapolres Tabalong, Bupati H Rachman Ramsyi Msi beserta unsur Muspida di Ruang Rapat Rupatama Polres Tabalong, terungkap bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, persoalan Tanah Ulayat harus mengacu pada Permen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999, tentang Pedoman Penyelesaian Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Seperti pertemuan sebelumnya, kembali dipertanyakan keabsahan Tanah Ulayat yang harus dibuktikan melalui jalur hukum, sehingga dapat diakui sepenuhnya. Itu pun tidak dapat diperjualbelikan secara perorangan, karena merupakan milik kelompok masyarakat adat dan jelas peruntukannya pun bagi kepentingan adat.
Karena itu, pihak perusahaan dalam hal ini PT AI, dinyatakan harus tetap beroperasi dan berjalan tanpa ada gangguan, karena merupakan aset daerah, aset negara dan bahkan Objek Vital Nasional.
Namun demikian, PT AI menegaskan akan segera merealisasikan terlaksananya proram Comdev Plus mereka, bagi kepentingan masyarakat Dayak.
Sementara itu, pasca dikuasai warga Dayak 7 sejak hari sebelumnya, Senin (13/2) sore lalu Ribuan Karyawan gabungan dari 5 Sub Kontraktor PT AI,melakukan aksi balasan di Stockpile Room 19 PT Rahman Abdi Jaya, Desa Gunung Riut Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.
Mereka menuntut agar lokasi room 19 segera dibuka, karena demo warga tersebut berdampak buruk pada penghasilan para karyawan, yang harus kehilangan uang insentif, uang lembur dan uang makan,karena tidak bekerja dan hanya berhak menerima gaji pokok.
“Penghasilan kami dalam sebulan hilang sekitar 75 persen lebih,” aku seorang Karyawan kesal.
Aksi warga tersebut ternyata juga mendapat perhatian langsung dari Mabes Polri. Jumat (17/2) kemarin, Wakabareskrim Irjen Pol Bekto Suprapto sempat berdialog dengan warga Dayak. Dia menyampaikan harapan agar aksi dilakukan secara frontal melalui tindakan anarkis dan kriminalitas.
“Dalam menuntut haknya warga dyak diminta jangan melakukan tindakan kriminal atau anarkis. Namun perusahaan pun tak bisa disalahkan dengan agrumen yang disampaikan mereka, dan masing-masing pihak bisa melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan masalah ini,” pintanyanya.
Di tempat yang sama, Kapolres Tabalong AKBP Trijan Faisal menyakinkan bahwa ini bukan masalah kepolisian, tapi masalah sosial yang harus diselesaikan pejabat daerah. Yaitu bupati. Bagaikan masalah bapak dengan anaknya. Jadi harus diselesaikan secara kekeluargaan.
Wakabareskrim sejauh ini menjelaskan, pihak kepolisian memberikan hak warga untuk melakukan aksi untuk mendapatkan tuntutan mereka sejauh menjaga situasi tetap kondusif.
Kamis (16/2) malam warga Dayak bergerak ke seluruh lokasi lahan yang mereka klaim sebagai Tanah Ulayat untuk memastikan tidak ada aktifitas di sana sampai permintaan mereka dipenuhi. (Metro7/tim)