* Penentuan Ulayat Harus Lewat Jalur Hukum

Pertemuan antara perwakilan warga dayak penunutut hak ulayat di Tabalong dengan  Kapolres Tabalong, AKBP Trijan Faisal, Bupati Tabalong, H Rachman Ramsyi dan unsur Muspida Tabalong, di ruang rapat Rupatama Polres Tabalong, Kamis (16/2) berlangsung tertutup.

Dalam pertemuan itu dibacakan Keputusan PT Adaro Indonesia dengan poin-poin sebagai berikut.
– Masyarakat serta pemerintah daerah dan isntansi terkait harus bersama-sama menjaga sebagai aset daerah, aset negara dan obyek vital nasional.
Disebutkan perusahaan dalam hal ini PT Adaro, harus tetap beroperasi dan berjalan tanpa ada gangguan.
– Persoalan ulayat harus disesuaikan dengan ketentutan berlaku mengacu pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 1999, tentang Pedoman penyelesaian hak ulayat masyarakat Hukum Adat dan proses pembuktian tanah ulayat melalui jalur hukum sesuai dengan ketentuan berlaku harus tetap berjalan.
– Pelaksanaan program community development plus PT Adaro untuk masyarakat Adat Dayak yang ada di Kabupaten Tabalong segera dilaksanakan.
– Masyarakat adat dayak membentuk tim khusus untuk mengusulkan program kepada PT Adaro Indonesia dalam rangka membahas program yang akan direaslisasikan kepada masyarakat adat dayak. (metro7/tim)