PARINGIN — Satuan Narkoba Polres Balangan kembali berhasil menciduk seorang pengedar narkoba saat mereka melakukan patroli di Kecamatan Paringin. Pelaku belakangan diketahui sebagai Sabransyah (40) Bin Abdullah, warga Harapan Baru RT 11 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan. Ia ditangkap sesaat sebelum bertransaksi pada Selasa (7/2), sekira pukul 18.00 Wita.

Sebelumnya, anggota sudah lebih dulu mengintai pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ini dari dalam sebuah mobil.
Ia sempat mencurigai petugas dan berniat kabur, namun gerakannya langsung terhenti saat petugas menyergapnya.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 11 gram sabu, 1 paket besar, 9 paket kecil yang dibungkus plastik kuning dan uang sebanyak Rp 4.710.000,- yang diduga  hasil penjualan barang haram tersebut.
Pelaku kemudian langsung digelandang ke Mapolres Balangan untuk pengembangan lebih lanjut.
Sesuai UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 jo Pasal 112 ayat 1 tentang Narkoba, Sabransyah terancam hukuman 5 tahun penjara atau membayar denda Rp 1-10 milyar.
“Hal ini tentu sangat memprihatinkan kita semua. Diharapkan agar orang tua atau keluarga bisa menjaga anak-anaknya, di era globalisasi seperti saat ini,” tutur Kasat Narkoba, Sarjono. Metro7/Sry